PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DISKOPUKM) Kabupaten Kulon Progo memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirta Sari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo yang digelar di Rumah Makan Joglo Girli Resto & Café Margosari Pengasih, Jum’at Kliwon (3/2/2023).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Kulon Progo Iffah Mufidati, S.H.,M.M
mengatakan, berdasarkan
evaluasi Laporan RAT yang disampaikan kepada DISKOPUKM,
baik kepengurusan, keanggotaan, tata tertib, maupun keuangan Kopkar Tirtasari
sudah sesuai.
“Kopkar Tirtasari terdapat kenaikan aset 12 % dibandingkan
tahun sebelumnya sebesar 87.858.217 rupiah. Rasio ekuitas 93 %, sudah melebihi
batas minimal 30 %. Dan untuk rasio rentabilitas 7 %, Kopkar Tirtasari sudah 18
%,” sebut Iffah yang hadir langsung dalam acara tersebut.
Iffah menambahkan, dari hasil penilaian kesehatan koperasi, nilai
Kopkar Tirtasari mengalami peningkatan yang cukup drastis dibandingkan tahun
sebelumnya.
“Penilaian kesehatan koperasi tahun 2020, Kopkar Tirtasari
mendapat nilai 81,00. Sedangkan, tahun 2021 meraih nilai 92,99. Berarti ada
kenaikan nilai sebesar 11,99 poin,” kata Iffah.
Sebagai wujud apresiasi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah Kabupaten Kulon Progo memberikan sertifikat kepada Ketua Kopkar Tirtasari. Sedangkan,
hasil evaluasi laporan diserahkan oleh Iffah kepada Dewan Pengawas Kopkar
Tirtasari.
Ketua
Dewan Pengawas Kopkar Tirtasari H. Jumantoro, S.E mengungkapkan, pengembangan
koperasi merupakan tanggungjawab bersama baik pengurus maupun anggota.
“Meskipun
ada peningkatan SHU (Sisa Hasil Usaha-red) dari tahun lalu, akan tetapi perlu
disadari bahwa untuk meningkatkan inovasi-inovasi dalam mengembangkan koperasi memang
butuh SDM khusus,” tandas Jumantoro yang juga menjabat Direktur Perumda Air Minum
Tirta Binangun.
Dihadiri
sekitar 70-an anggota, RAT menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tutup
Buku Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ketua Kopkar Tirtasari Sri Suyati, S.M.
Selain
itu, disepakati besaran simpanan sukarela sebesar 50 ribu rupiah yang berlaku
untuk seluruh anggota. Adapun pembayarannya, dapat dilakukan bertahap sebanyak
5 kali atau per bulan sebesar 10 ribu rupiah. (Prd)
No comments:
Post a Comment