PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Fenomena El Nino sebagai penyimpangan iklim di Indonesia berpotensi memberikan dampak serius terhadap lingkungan.
Di antaranya mengakibatkan kekeringan panjang dan suhu
yang meningkat tajam, sehingga akan mengganggu pasokan air, mengacaukan musim
tanam, dan menurunkan produksi serta kualitas
tanaman. Diprediksi kondisi itu mencapai puncaknya pada Agustus 2023.
Kebun dan pekarangan serta lingkungan di sekitar
masyarakat juga tak luput dari dampak El Nino. Salah satu strategi Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya pengendalian perubahan iklim
adalah melalui pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim) dengan berdasarkan
pada Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.84/Menlhk-Setjen/Kum.1/11/2016
tentang program kampung iklim.
Program
Kampung Iklim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan
masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas
adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca
serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal
sesuai dengan kondisi wilayah.
Selain Proklim, terdapat Keputusan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (KemenPDT) Nomor 67 Tahun
2023 tentang Panduan Desa Peduli Lingkungan merupakan dasar hukum dalam
menyusun perencanaan dan anggaran dalam melaksanakan program pembangunan
terkait pelestarian lingkungan. Yang menarik adalah salah satu Tujuan Desa
Peduli Lingkungan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat
terhadap adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim. Ini sangat selaras
dengan Proklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang
mendorong aksi adaptasi dan aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim.
Isi keputusan KemenPDT ini berusaha mengakomodir
berbagai macam fenomena akhir-akhir ini, terutama kejadian bencana alam yang
disebabkan oleh peristiwa hidrometeorologi atau dampak perubahan iklim. Makanya
keputusan ini merujuk pada UU Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009, Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan dan dikaitkan dengan pelaksanaan pencapaian Sustainable
Development Goals (SDGs). Dari 18 tujuan SDGs Desa, Keputusan KemenPDT ini
menjangkau 4 tujuan, yaitu energi bersih dan terbarukan (no 7), tanggap
perubahan iklim (no 13), peduli lingkungan laut (no 14) dan peduli lingkungan
darat (no 15). Sedangkan untuk Proklim, jangkauannya lebih luas lagi karena
mendorong peningkatan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan, yang terkait
dengan tujuan SDGs Desa tentang penanggulangan kemiskinan (no 1), kelaparan (no
2), kesehatan dan kesejahteraan (no 3). Bahkan Proklim juga mengakomodir
terkait peran gender (no 5), air bersih dan sanitasi (no 6), mendorong ekonomi
desa dengan tanaman produktif dan teknologi tepat guna (no 8), dan
konsumsi-produksi desa sadar lingkungan (no 12). Sehingga jangkauan totalnya
bisa mencapai 11 tujuan SDGs.
Bagi pemerintah desa atau yang setara dengan sebutan
itu dan berbagai komunitas peduli lingkungan termasuk Proklim, tentu kehadiran
Keputusan KemenPDT ini merupakan dasar legal formal untuk melaksanakan
program-program yang terkait lingkungan dan dapat didukung oleh pendanaan desa
yang bisa bermitra dengan para pihak lainnya, seperti dukungan swadaya
masyarakat, dana CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan / Program
Pemberdayaan Masyarakat) Perusahaan, pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
(Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), dan program pendampingan
oleh Lembaga Swadaya Masyarakat.
Khusus buat penggerak Proklim di tingkat tapak (lokasi
desa/dusun/RW), Keputusan KemenPDT ini bisa dijadikan dasar untuk mendapatkan
dukungan pendanaan dari pemerintah desa, khususnya yang terkait dengan
pelestarian lingkungan dan sesuai dengan aksi adaptasi dan aksi mitigasi dalam
pengendalian perubahan iklim. Langkah berikutnya tinggal menyesuaikan alur
birokrasi, yang biasanya untuk pelaksanaan program tahun depan harus diusulkan
pada tahun ini dan disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Ide program bisa disampaikan dan disalurkan melalui RT/RW atau Kepala Dusun.
Kegiatan kolaborasi berupa koordinasi dan integrasi
yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan melibatkan para pihak dari
instansi/lembaga yang berbeda memang membutuhkan motivasi, kesabaran dan
keuletan pada pejuang lingkungan, karena masing-masing lokasi punya dinamika
yang berbeda. Mari berbangga untuk ikut dalam proses kegiatan ini, sehingga
kita ikut peran nyata dalam kontribusi melestarikan lingkungan di wilayah dan
sesuai jangkauan masing-masing. (Penulis: Anhar Isnawan)
Noted :
Penulis asli artikel tersebut adalah Muhamad Kundarto,
Dosen Fakultas Pertanian UPN “Veteran” Yogyakarta dan Tim Teknis Proklim
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan artikel tersebut telah diedit
dengan tidak mengurangi kandungan arti dan tujuan dari artikel tersebut.
No comments:
Post a Comment