Wednesday, 12 July 2023

Upaya Mengurangi Dampak Negatif Perubahan Iklim Melalui Penerapan Program Kampung Iklim Dan Desa Peduli Lingkungan

PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Fenomena El Nino sebagai  penyimpangan iklim di Indonesia berpotensi memberikan dampak serius terhadap lingkungan.

Di antaranya mengakibatkan kekeringan panjang dan suhu yang meningkat tajam, sehingga akan mengganggu pasokan air, mengacaukan musim tanam, dan menurunkan produksi serta kualitas  tanaman. Diprediksi kondisi itu mencapai puncaknya pada Agustus 2023.

Kebun dan pekarangan serta lingkungan di sekitar masyarakat juga tak luput dari dampak El Nino. Salah satu strategi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya pengendalian perubahan iklim adalah melalui pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim) dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.84/Menlhk-Setjen/Kum.1/11/2016 tentang program kampung iklim.


Program Kampung Iklim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Selain Proklim, terdapat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (KemenPDT) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Panduan Desa Peduli Lingkungan merupakan dasar hukum dalam menyusun perencanaan dan anggaran dalam melaksanakan program pembangunan terkait pelestarian lingkungan. Yang menarik adalah salah satu Tujuan Desa Peduli Lingkungan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim. Ini sangat selaras dengan Proklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang mendorong aksi adaptasi dan aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim.

Isi keputusan KemenPDT ini berusaha mengakomodir berbagai macam fenomena akhir-akhir ini, terutama kejadian bencana alam yang disebabkan oleh peristiwa hidrometeorologi atau dampak perubahan iklim. Makanya keputusan ini merujuk pada UU Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan dikaitkan dengan pelaksanaan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Dari 18 tujuan SDGs Desa, Keputusan KemenPDT ini menjangkau 4 tujuan, yaitu energi bersih dan terbarukan (no 7), tanggap perubahan iklim (no 13), peduli lingkungan laut (no 14) dan peduli lingkungan darat (no 15). Sedangkan untuk Proklim, jangkauannya lebih luas lagi karena mendorong peningkatan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan, yang terkait dengan tujuan SDGs Desa tentang penanggulangan kemiskinan (no 1), kelaparan (no 2), kesehatan dan kesejahteraan (no 3). Bahkan Proklim juga mengakomodir terkait peran gender (no 5), air bersih dan sanitasi (no 6), mendorong ekonomi desa dengan tanaman produktif dan teknologi tepat guna (no 8), dan konsumsi-produksi desa sadar lingkungan (no 12). Sehingga jangkauan totalnya bisa mencapai 11 tujuan SDGs.

Bagi pemerintah desa atau yang setara dengan sebutan itu dan berbagai komunitas peduli lingkungan termasuk Proklim, tentu kehadiran Keputusan KemenPDT ini merupakan dasar legal formal untuk melaksanakan program-program yang terkait lingkungan dan dapat didukung oleh pendanaan desa yang bisa bermitra dengan para pihak lainnya, seperti dukungan swadaya masyarakat, dana CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan / Program Pemberdayaan Masyarakat) Perusahaan, pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), dan program pendampingan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat.

Khusus buat penggerak Proklim di tingkat tapak (lokasi desa/dusun/RW), Keputusan KemenPDT ini bisa dijadikan dasar untuk mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah desa, khususnya yang terkait dengan pelestarian lingkungan dan sesuai dengan aksi adaptasi dan aksi mitigasi dalam pengendalian perubahan iklim. Langkah berikutnya tinggal menyesuaikan alur birokrasi, yang biasanya untuk pelaksanaan program tahun depan harus diusulkan pada tahun ini dan disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Ide program bisa disampaikan dan disalurkan melalui RT/RW atau Kepala Dusun.

Kegiatan kolaborasi berupa koordinasi dan integrasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan melibatkan para pihak dari instansi/lembaga yang berbeda memang membutuhkan motivasi, kesabaran dan keuletan pada pejuang lingkungan, karena masing-masing lokasi punya dinamika yang berbeda. Mari berbangga untuk ikut dalam proses kegiatan ini, sehingga kita ikut peran nyata dalam kontribusi melestarikan lingkungan di wilayah dan sesuai jangkauan masing-masing. (Penulis: Anhar Isnawan)

Noted :

Penulis asli artikel tersebut adalah Muhamad Kundarto, Dosen Fakultas Pertanian UPN “Veteran” Yogyakarta dan Tim Teknis Proklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan artikel tersebut telah diedit dengan tidak mengurangi kandungan arti dan tujuan dari artikel tersebut.

No comments:

Post a Comment