PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Binangun sebagai pelaku usaha dan/atau kegiatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mendapatkan kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo.
Penerimaan kunjungan bertempat
di kantor Pabrik air “KU” di Mrunggi Sendangsari Pengasih, Selasa Kliwon
(18/7/2023).
“Dari DLH memang melakukan
pengawasan secara rutin ke pabrik AMDK yang berkaitan dengan AMDAL atau
lingkungan,” kata Kepala Unit AMDK Meiritanto, S.E yang menanggapi kunjungan
bersama dengan Kepala Bagian Teknik Perumda Air Minum Tirta Binangun, Sujoko.
Dia menambahkan, Tim dari DLH
Kulon Progo selain melakukan survei ke lokasi produksi juga menanyakan sejumlah
hal mengenai administrasi.
“Kesimpulan yang kami peroleh dari kegiatan tersebut, usaha airKU ini tidak berdampak (atau dengan kata lain-red) atau aman untuk lingkungan dan warga sekitar. Karena, polutan atau sisa-sisa produksi hanya berupa air yang sudah diolah saja, di situ tidak ada kandungan-kandungan kimia lain,” ungkap Meiritanto.
Dihubungi SWARA TIRTA secara terpisah,
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda pada Bidang Penaatan dan Pengendalian
Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo, Endratma Susila
Rahmadi, S.Si mengatakan upaya pengelolaan lingkungan di kawasan Pabrik air “KU”
sudah cukup baik.
“Secara umum, pengelolaannya
sudah oke,” ujar Endratma.
Melaksanakan pengawasan di
Pabrik air “KU”, dalam kunjungan itu Endratma ditemani Pengendali Dampak
Lingkungan Ahli Muda pada Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan, Dedy Kunardi,
S.Si.,M.Sc.
Kegiatan pengawasan mendasar pada
Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo Nomor
31/LH/III Tahun 2023 tentang Sasaran Kegiatan Pengawasan Usaha dan/atau
Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH yang Diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah Tahun 2023. (Prd)
No comments:
Post a Comment