KULON PROGO (KONSIKA NEWS) - Setiap wilayah kabupaten dan kota memiliki kualitas udara ambien.
Pemantauan kualitas udara ambien bertujuan untuk mengetahui
informasi atau gambaran kualitas udara.
Pengambilan sampel kualitas udara dilaksanakan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo dengan metode manual passive.
Parameter yang dipantau zat pencemar yang dipantau meliputi
Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2).
Pengambilan sampel ini dilakukan 2 kali dalam setahun dan
dilakukan selama 24 jam dalam 2 (dua) minggu.
Kemudian, sampel tersebut dikirimkan ke Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara untuk
dilakukan pengujian di laboratorium yang telah ditunjuk.
Terdapat 4 titik lokasi pemantauan kualitas udara ambien di
Kabupaten Kulon Progo, meliputi:
- Area Perkantoran (Halamann Dinas
Lingkungan Hidup)
- Area Permukiman (Perumahan
Kesatrian)
- Area Transportasi (Bri
Karangnongko)
- Area Industri (Sekitar Kawasan
PT. Aneka Sinindo)
(Panji)
No comments:
Post a Comment