Wednesday, 12 July 2023

Penerapan Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah Melalui Peningkatan Program Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi

PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Di Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, terdapat 509 sekolah dan baru 61 sekolah yang mempunyai status adiwiyata, berarti masih 12 persen sekolah yang mempunyai status adiwiyata, sedikit sekali,belum ada seperempatnya. Sedangkan sekolah yang berstatus Adiwiyata Provinsi masih di angka 26 sekolah dengan berbagai jenjang sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : P.52/menlhk/setjen/kum.1/9/2019, Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

Sedangkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : P.53/menlhk/setjen/kum.1/9/2019, disebutkan bahwa Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.

Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.

Pada tahun 2023 ini dari Kabupaten Kulon Progo mengirimkan 7 sekolah untuk mengikuti seleksi calon Sekolah Adiwiyata tingkat provinsi. Sekolah tersebut terdiri dari 3 sekolah dasar, 3 sekolah menengah pertama dan 1 sekolah menengah atas. Sekolah-sekolah tersebut yaitu :

SDN Kranggan, Galur.

2.    SDN 3 Pengasih, Pengasih.

3.    SDN 2 Giripurwo, Girimulyo.

4.    SMPN 1 Pengasih, Pengasih.

5.    SMPN 2 Nanggulan, Nanggulan.

6.    MAN 3 Kulon Progo, Kalibawang.

7.    SMAN 1 Sentolo, Sentolo.

Pada bulan Juni akhir dilaksanakan pemaparan dari masing-masing sekolah terkait kegiatan adiwiyata yang dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi. Setelah pemaparan dokumen akan dilaksanakan verifikasi lapangan yang waktunya akan ditentukan kemudian. Dari 7 sekolah yang mengikuti seleksi calon sekolah adiwiyata provinsi sudah melalui beberapa tahapan diantaranya telah memperoleh surat rekomendasi dari masing-masing instansi pembina. Selain itu telah dilakukan peninjauan dokumen dan kondisi lapangan sebagai syarat untuk diajukan ke tingkat provinsi.

Harapannya dari 7 sekolah tersebut akan berusaha semaksimal mungkin dan statusnya berubah dari Sekolah Adiwiyata Kabupaten menjadi Sekolah Adiwiyata Provinsi. Untuk ke depan harapannya akan segera bertambah lagi sekolah yang berstatus adiwiyata di Kabupaten Kulon Progo dan berusaha merubah perilaku warga sekolah tanpa terkecuali dalam pengelolaan lingkungan dengan melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah dan menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan terutama dalam pengelolaan sampah untuk mewujudkan Kabupaten Kulon Progo yang peduli lingkungan. (Penulis: Anhar Isnawan)

No comments:

Post a Comment