PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Di Kabupaten Kulon Progo sampai dengan awal tahun 2023 terdapat 61 sekolah yang berstatus Adiwiyata mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
Sesuai dengan Permen LHK 53/2019 bahwa sekolah yang berstatus
Adiwiyata setiap 4 tahun sekali harus melakukan registrasi atau perpanjangan.
Untuk melakukan perpanjangan sekolah harus melengkapi dokumen
yang dibutuhkan sebanyak 16 folder dan menyampaikan form penilaian dalam bentuk
excel.
Ada sekitar 21 sekolah yang harus melakukan perpanjangan
karena adiwiyatanya diperoleh 2019 dan sebelumnya.
Selain perpanjangan status Adiwiyata, Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Kulon Progo juga menyiapkan sekolah yang belum berstatus Adiwiyata
sejumlah 11 sekolah sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Kulon Progo.
No comments:
Post a Comment