PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 800/0561 Tanggal 21 Maret 2023 Tentang Pelaksanaan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, jam kerja bagi pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo diatur sebagai berikut.
Hari kerja Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 – 15.15 WIB dengan
waktu istirahat Pukul 11.45 – 12.15 WIB. Sedangkan, Hari Jumat Pukul 07.30 –
11.00 WIB.
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tersebut,
sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret
2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444
Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Perlu diketahui, jam kerja bulan Ramadhan yang ditetapkan
memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. (Prd)
No comments:
Post a Comment