PENGASIH (KONSIKA NEWS) Kabupaten Kulon Progo melakukan uji kualitas udara ambien yang dilakukan di empat titik lokasi berbeda.
Kepala UPT Laboratorium Lingkungan, DLH Kabuapten Kulon Progo Astuti, S.Si mengatakan pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.
Polusi Udara Luar Ruangan adalah paparan pencemaran yang terjadi di luar lingkungan. Sumber pencemaR berupa partikel halus yang dihasilkan pembakaran bahan bakar fosil seperti batu bara dan minyak bumi untuk memproduksi energi.
Gas berbahaya seperti sulfur diokasida, nitrogen oksida, karbon monoksida, uap kimia dan lainya. Ozon di permukaan tanah, bentuk oksigen reaktif dan komponen utama kabut asap kota.
Beberapa definisi
gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap
sebagai polusi udara.
Udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan berpengaruh pada kesehatan makhluk hidup, termasuk manusia, dan unsur lingkungan hidup lainnya
Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78 persen), oksigen (20 persen), argon (0,93 persen) dan gas karbon dioksida (0,03 persen).
Baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
Untuk mendapatkan contoh atau sampel udara ambien, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo melakukan uji kualitas udara ambien bersama UPT Laboratorium Lingkungan Kab. Kulon Progo.
Pengambilan contoh uji kualitas udara ambien menggunakan metode manual, dilakukan pada empat titik lokasi yang berbeda, yaitu di Pertigaan Ngeplang Sentolo, Perempatan Dekso Kalibawang, Proliman Karangnongko Wates, Pertigaan Jangkaran Temon dan Pertigaan Brosot Galur.
Parameter yang
dipantau untuk udara ambien dengan metode manual yaitu, CO, PM10, kebisingan,
debu, suhu, kelembaban, tekan udara kecepatan angin, dan arah angin. (BPW)
No comments:
Post a Comment