PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo baik dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Kontrak, maupun Tenaga Outsourching melaksanakan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integitras bertempat di halaman tengah kantor DLH di sela-sela apel pagi, Rabu (9/8/2023).
Maksud dan
tujuan kegiatan adalah dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan Pegawai Non ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya
Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo yang
berkualitas, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 800/1417 Tanggal 2 Agustus 2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur
Sipil Negara Dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Dan Pemilihan 2024.
Setiap
Pegawai ASN dan Non ASN dilarang: 1) Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye, menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dan/atau Non ASN lain, dan sebagai
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
2) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye;
3) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pemilihan umum dan pemilihan
sebelum, selama dan sesudah masakampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada ASN dan/atau Non ASN dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan
4) Memberikan surat dukungan disertai
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
(Prd)
No comments:
Post a Comment