Sunday, 13 August 2023

Pegawai DLH Kulon Progo Laksanakan Ikrar Netralitas dan Penandatanganan Pakta Integitras, Terkait Pemilu 2024

PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo baik dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Kontrak, maupun Tenaga Outsourching melaksanakan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integitras bertempat di halaman tengah kantor DLH di sela-sela apel pagi, Rabu (9/8/2023).

Maksud dan tujuan kegiatan adalah dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo yang berkualitas, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 800/1417 Tanggal 2 Agustus 2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan 2024.


Setiap Pegawai ASN dan Non ASN dilarang: 1) Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dan/atau Non ASN lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;


2) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

3) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pemilihan umum dan pemilihan sebelum, selama dan sesudah masakampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dan/atau Non ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan


4) Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

(Prd)

No comments:

Post a Comment