Sunday 27 August 2023

Begini Pemantauan Sungai Papak yang Dilakukan DLH Kulon Progo

WATES (KONSIKA NEWS) - Dalam rangka upaya Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Pogo pada Bulan Agustus Tahun  2023 telah melakukan kegiatan pemantauan kualitas air Sungai Papah.

Pemantauan kualitas air ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kualitas air sungai di Kabupaten Kulon Progo.

Pengujian sampel kualitas air sungai dikerjasamakan dengan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta.

Pengambilan sampel air Sungai Serang sebanyak 2 kali dalam setahun dengan asumsi dapat mewakili musim hujan dan musim kemarau.


Titik lokasi pemantauan terdistribusi menjadi 5 (lima) titik pantau yaitu di Tempuran
  Sangon, Jembatan Papak, Jembatan Kajangan, Jembatan Telogolelo, Hargomulyo.

Pertimbangan dalam penentuan titik pantau adalah 1) keterwakilan kondisi hulu, tengah, hilir sungai, 2) pada aliran sungai kawasan hulu yang dianggap belum terpengaruh aktifitas manusia, 3) merepresentasikan sumber pencemar di sekitar sungai, dan 4) kemudahan aksesibilitas.

Untuk mengetahui kualitas air sungai Papak dilakukan pengujian laboratorium terhadap beberapa parameter uji kualitas air yang terdiri dari parameter fisika, kimia, dan biologi.

Hasil pengujian masing-masing parameter tersebut dibandingkan dengan Baku Mutu Air Nasional untuk sungai kelas II yang telah ditetapkan di dalam lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga dapat diketahui mutu dari air sungai.

Hasil pengujian terhadap kualitas air Sungai Serang selanjutnya digunakan untuk menghitung IKA (Indeks Kualitas Air).  IKA adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.

Parameter air sungai yang wajib untuk perhitungan IKA meliputi : derajat keasaman (pH), oksigen terlarut (DO), kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), padatan tersuspensi total (TSS), total fosfat (T-Phosphat), Nitrat dan Fecal Coli) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.

Upaya pengendalian pencemaran air permukaan perlu dilakukan guna meningkatkan mutu sungai atau minimal menjaga agar mutu air sungai tidak sampai turun menjadi tercemar sedang bahkan berat.

Pencegahan pencemaran air merupakan langkah preventif guna mencegah masuknya beban pencemar yang mengakibatkan terlampauinya daya tampung sungai.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan penerapan produksi bersih pada industri, penyediaan sarana pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu air limbah sebelum dibuang ke badan air (sungai). (Panji)

No comments:

Post a Comment