WATES (KONSIKA NEWS) - Dalam rangka upaya Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Pogo pada Bulan Agustus Tahun 2023 telah melakukan kegiatan pemantauan kualitas air Sungai Papah.
Pemantauan kualitas air ini
bertujuan untuk mengetahui kondisi kualitas air sungai di Kabupaten Kulon
Progo.
Pengujian sampel kualitas air
sungai dikerjasamakan dengan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi
Yogyakarta.
Pengambilan sampel air Sungai
Serang sebanyak 2 kali dalam setahun dengan asumsi dapat mewakili musim hujan
dan musim kemarau.
Pertimbangan dalam penentuan titik
pantau adalah 1) keterwakilan kondisi hulu, tengah, hilir sungai, 2) pada
aliran sungai kawasan hulu yang dianggap belum terpengaruh aktifitas manusia,
3) merepresentasikan sumber pencemar di sekitar sungai, dan 4) kemudahan
aksesibilitas.
Untuk mengetahui kualitas air
sungai Papak dilakukan pengujian laboratorium terhadap beberapa parameter uji
kualitas air yang terdiri dari parameter fisika, kimia, dan biologi.
Hasil pengujian masing-masing
parameter tersebut dibandingkan dengan Baku Mutu Air Nasional untuk sungai
kelas II yang telah ditetapkan di dalam lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, sehingga dapat diketahui mutu dari air sungai.
Hasil pengujian terhadap kualitas
air Sungai Serang selanjutnya digunakan untuk menghitung IKA (Indeks Kualitas
Air). IKA adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang
merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu
tertentu.
Parameter air sungai yang wajib
untuk perhitungan IKA meliputi : derajat keasaman (pH), oksigen terlarut (DO),
kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), padatan
tersuspensi total (TSS), total fosfat (T-Phosphat), Nitrat dan Fecal Coli)
sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun
2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
Upaya pengendalian pencemaran air
permukaan perlu dilakukan guna meningkatkan mutu sungai atau minimal menjaga
agar mutu air sungai tidak sampai turun menjadi tercemar sedang bahkan berat.
Pencegahan pencemaran air
merupakan langkah preventif guna mencegah masuknya beban pencemar yang
mengakibatkan terlampauinya daya tampung sungai.
Upaya tersebut dapat dilakukan
dengan penerapan produksi bersih pada industri, penyediaan sarana pengolahan
air limbah, dan pemenuhan baku mutu air limbah sebelum dibuang ke badan air
(sungai). (Panji)
No comments:
Post a Comment