Sunday 28 May 2023

Tim Dishub Kulon Progo Lakukan Survei di Pabrik AMDK airKU, Tindak Lanjut Permohonan Rekomendasi Andalalin

PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Tim dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan peninjauan lokasi dan pengambilan data di Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) airKU yang berlokasi di Padukuhan Mrunggi Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih, Kamis Legi (25/5/2023).

Kegiatan itu merupakan rangkaian tindak lanjut permohonan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diajukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun.

“Sebagai tindak lanjut permintaan PDAM terkait permohonan Surat Rekomendasi Andalalin dari Dishub yang diajukan PDAM,” tutur Kepala Unit AMDK Perumda Air Minum Tirta Binangun, Meiritanto, S.E yang ditugaskan menanggapi kedatangan Pengadministrasi LLAJ pada Seksi Perlengkapan Jalan Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, Suhardi beserta Tim.


Meiritanto menambahkan, dalam kesempatan tersebut Tim Dishub mendata luasan pabrik AMDK.

“Mengukur luasan tanah/pabrik AMDK yang kemudian akan dirapatkan oleh pihak Dishub untuk menjawab permintaan surat rekomendasi,” kata Meiritanto.

Tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.


Pusat kegiatan yang dimaksud berupa bangunan untuk: a. kegiatan perdagangan dan perbelanjaan; b. kegiatan perkantoran; c. kegiatan industri dan pergudangan; d. kegiatan pariwisata; e. fasilitas pendidikan; f. fasilitas pelayanan umum; dan/atau g. pusat kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.

Andalalin diperlukan untuk mengetahui dampak atas suatu aktivitas usaha di suatu pembangunan tertentu terhadap lalu lintas di sekitarnya.

Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) terintegrasi dengan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). (Prd)

No comments:

Post a Comment