PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Tim dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan peninjauan lokasi dan pengambilan data di Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) airKU yang berlokasi di Padukuhan Mrunggi Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih, Kamis Legi (25/5/2023).
Kegiatan
itu merupakan rangkaian tindak lanjut permohonan rekomendasi Analisis Dampak
Lalu Lintas (Andalalin) yang diajukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air
Minum Tirta Binangun.
“Sebagai
tindak lanjut permintaan PDAM terkait permohonan Surat Rekomendasi Andalalin dari
Dishub yang diajukan PDAM,” tutur Kepala Unit AMDK Perumda Air Minum Tirta
Binangun, Meiritanto, S.E yang ditugaskan menanggapi kedatangan Pengadministrasi
LLAJ pada Seksi Perlengkapan Jalan Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten
Kulon Progo, Suhardi beserta Tim.
“Mengukur
luasan tanah/pabrik AMDK yang kemudian akan dirapatkan oleh pihak Dishub untuk
menjawab permintaan surat rekomendasi,” kata Meiritanto.
Tercantum dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas adalah
serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat
kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk
dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Pusat
kegiatan yang dimaksud berupa bangunan untuk: a. kegiatan perdagangan dan
perbelanjaan; b. kegiatan perkantoran; c. kegiatan industri dan pergudangan; d.
kegiatan pariwisata; e. fasilitas pendidikan; f. fasilitas pelayanan umum;
dan/atau g. pusat kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau
tarikan lalu lintas.
Andalalin diperlukan untuk mengetahui dampak atas suatu
aktivitas usaha di suatu pembangunan tertentu terhadap lalu lintas di
sekitarnya.
No comments:
Post a Comment