KULON PROGO (KONSIKA NEWS) - Pada tanggal 30 Mei 2023, UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Kulon Progo telah melakukan pendampingan pemantauan kualitas udara ambien dengan menggunakan metode passive sampler bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (2020), metode passive
sampler adalah suatu metode yang menggunakan sistem penyerapan
gas secara difusi melalui media yang dipaparkan dalam waktu tertentu tanpa
menggunakan pompa penghisap dengan memanfaatkan sifat fisis gas yang berdifusi
dari konsentrasi tinggi ke konsentrasi rendah.
Parameter
kualitas udara yang diukur dalam metode passive sampler tersebut berupa polutan udara
Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NO2).
Karakteristik
polutan udara Sulfur Dioksida (SO2) adalah salah satu unsur oksida
logam (SOx), yang merupakan gas tidak berwarna dan sangat larut
dalam air. Sulfur Dioksida (SO2) memiliki karakteristik bau tajam
dan tidak terbakar di udara.
Sulfur
Dioksida (SO2) terbentuk saat terjadi pembakaran bahan bakar fosil
yang mengandung sulfur.
Sedangkan,
Nitrogen Dioksida (NO2) merupakan salah satu jenis polutan yang
dapat menurunkan kualitas udara dan berdampak pada kesehatan manusia dan
lingkungan.
Nitrogen
Dioksida (NO2) mempunyai warna coklat kemerahan dan mempunyai bau
yang tajam.
Dalam pemantauan
kualitas udara ambien metode passive sampler ini, alat media uji disebar di empat
lokasi pemantauan dalam rentang waktu selama (14 × 24 jam) atau selama dua
pekan secara berturut-turut.
Pemasangan
alat pemantauan kualitas udara ambien dilakukan di titik pemantauan yang
mewakili kawasan transportasi, industri, permukiman, dan perkantoran. Lokasi
pemantauan kualitas udara ambien metode passive sampler tersebut, meliputi: a) Komplek
Pemda Kabupaten Kulon Progo (perkantoran); b) Kalurahan Ngentakrejo
(transportasi); c) Permukiman Terbah (permukiman); d) Kawasan Industri Sentolo
(industri). (Panji)
No comments:
Post a Comment