Friday, 18 September 2020

PDAM Tirta Binangun Resmi Berganti Nama Menjadi Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo

KONSIKA NEWS, WATES – Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, Kamis (27/8/2020).

Ditetapkan dan diundangkan di Wates serta tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 6, Perda mulai berlaku terhitung mulai tanggal tersebut.



Pasal 2 dalam Perda menyatakan, nama Perusahaan Umum Daerah adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Binangun.

Terdapat 3 hal yang menjadi pertimbangan penetapan Perda.

Pertama, pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan di bidang air minum kepada masyarakat agar tercipta kondisi masyarakat yang sehat dan sejahtera serta sebagai sarana pendukung penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah.

Kedua, bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.

Perumda Air Minum Tirta Binangun adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham.

Selain pergantian nama, dengan berlakunya Perda maka logo Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun berubah menjadi logo Perumda Air Minum Tirta Binangun yang ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati. (Prd)

No comments:

Post a Comment