KONSIKA NEWS, WATES – Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, Kamis (27/8/2020).
Ditetapkan dan diundangkan di Wates serta tercatat dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 6, Perda mulai berlaku terhitung
mulai tanggal tersebut.
Pasal 2 dalam Perda menyatakan, nama Perusahaan Umum Daerah
adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun yang selanjutnya disebut
Perumda Air Minum Tirta Binangun.
Terdapat 3 hal yang menjadi pertimbangan penetapan Perda.
Pertama, pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum merupakan
upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan di bidang air minum kepada
masyarakat agar tercipta kondisi masyarakat yang sehat dan sejahtera serta
sebagai sarana pendukung penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah.
Kedua, bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat
terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan
kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan
prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum.
Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun
2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang
baru.
Perumda Air Minum Tirta Binangun adalah Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas
saham.
Selain pergantian nama, dengan berlakunya Perda maka logo
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun berubah menjadi logo Perumda
Air Minum Tirta Binangun yang ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
(Prd)
No comments:
Post a Comment