KONSIKA NEWS, WATES – Maksud, Tujuan, Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal 5 dalam Perda tersebut menyebutkan maksud pendirian
Perumda Air Minum Tirta Binangun untuk mendorong peningkatan derajat kesehatan
masyarakat melalui penyediaan air minum.
Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Binangun, diatur
pada Pasal 6 yaitu untuk memenuhi kebutuhan air minum guna meningkatkan
kesehatan, kesejahteraan, dan mendukung Pendapatan Asli Daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perumda Air Minum Tirta
Binangun berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik, berdasarkan asas
optimalisasi sumber daya, pelestarian lingkungan hidup, ekonomi, dan daya
saing.
Kegiatan Usaha Perumda Air Minum Tirta Binangun meliputi
semua bentuk pelayanan yang berkaitan air minum perpipaan, pelayanan yang
berkaitan dengan non air yang mendukung pendistribusian air minum, dan Air
Minum Dalam Kemasan (AMDK) (Pasal 7). Yang dimaksud dengan Non air adalah pengembangan
jaringan dan pemasangan Sambungan Rumah (SR).
Perumda Air Minum Tirta Binangun mempunyai tugas pokok mengusahakan
air minum yag berkualitas, berkuantitas dan berkesinambungan untuk keperluan
masyarakat, mengelola pendapatan guna pengembangan dan menjaga kelangsungan
usaha, mengusahakan sarana pengembangan Perumda Air Minum Tirta Binangun dalam
rangka pembangunan daerah, (sebagaimana termaktub dalam pasal 8).
Pasal 9 merinci fungsi Perumda Air Minum Tirta Binangun yaitu
pelayanan umum, penyelenggaraan kemanfaatan umum, mendukung Pendapatan Asli
Daerah.
Pelayanan umum adalah usaha Perumda Air Minum Tirta Binangun
yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak baik melalui
sambungan langsung ke rumah-rumah, hidran umum atau mobil tangki.
Sedangkan, penyelenggaraan kemanfaatan umum adalah usaha
Perumda Air Minum Tirta Binangun ikut serta di dalam menyehatkan masyarakat,
mengembangkan perekonomian dan mendukung pembangunan daerah. (Prd)
No comments:
Post a Comment