KULON PROGO (KONSIKA NEWS) - Pemantauan udara ambien merupakan salah satu upaya untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan program pengendalian pencemaran udara.
Hasil pemantauan udara ambien dapat dijadikan
indikator untuk menentukan prioritas program pengendalian pencemaran udara yang
perlu dilakukan.
Pengendalian Pencemaran Udara yaitu melalui
metode manual (passive sampler).
Prinsip Kerja Pemantauan SO2 dan NO2 di udara
ambien tahun 2011, metode passive sampler adalah suatu metode yang menggunakan
sistem penyerapan gas secara difusi melalui media yang dipaparkan dalam waktu
tertentu tanpa menggunakan pompa penghisap dengan memanfaatkan sifat fisis gas
yang berdifusi dari konsentrasi tinggi ke konsentrasi rendah.
Pada tahun 2024 ini Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Kulon Progo melakukan pemantauan dengan metode passive sampler di 9
titik lokasi pemantauan. Berikut dapat dilihat lokasi pemantauan mutu udara
ambien dengan metode passive sampler yang dilakukan.
a. Lokasi pemantauan
1. Perumahan Gondangdia, Margosari Pengasih
2. Perempatan Ngeplang, Sentolo (di Komplek Sat.
Brimob Sentolo)
3. Pertigaan Brosot (di Komplek Koramil 0731/09
Galur)
4. Jalan Ngentakrejo, Ngentakrejo, Lendah (di
area Masjid Al-Fatah, Temben, Ngentakrejo)
5. Jl. Plono, Plono Timur, Pagerharjo, Samigaluh
(di area pemukiman Padukuhan Plono Timur, Pagerharjo)
6. Perempatan Dekso, Kalibawang (di area kantor
Kalurahan Banjararum, Kalibawang)
7. Perempatan Kenteng, Kembang, Nanggulan (di area
Pos Polisi Kenteng, Kembang, Nanggulan)
8. Jl. Raya Kaligesing, Jatimulyo, Girimulyo (di
area pemukuman Padukuhan Sokomoyo, Jatimulyo, Girimulyo)
9. Kawasan Peruntukan Industri (di Padukuhan
Giling,Tuksono, Sentolo)
b. Parameter pemantauan kualitas udara ambien, meliputi:
SO2 dan NO2
c. Jadwal Pemantauan dilakukan 2 (dua) periode,
yaitu: Periode I (Pertama) pada bulan Maret 2024 dengan rencana pemasangan pada
hari Senin-Selasa, 18-19 Maret 2024 dan Periode II (Kedua) pada bulan September
2024
d. Kegiatan pemantauan kualitas udara dilakukan
dengan cara pemasangan alat passive sampler selama 14 (empat belas) hari pada 9
(sembilan) titik lokasi sebagaimana tersebut pada poin a
e. Peralatan pengambilan sampel berupa: tiang dan
shalter.
(Panji)
No comments:
Post a Comment