WATES (KONSIKA NEWS) – Berdasarkan Surat Edaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo Nomor 800/165/PUDAM.KP/III/2024 Perihal Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 M yang ditandatangani Direktur tanggal 7 Maret 2024, jam kerja bagi pegawai Perumda Air Minum Tirta Binangun diatur sebagai berikut.
Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 – 14.15 WIB. Hari
Jum’at pukul 07.30 – 11.00 WIB. Dan, hari Sabtu pukul 07.30 – 13.00 WIB.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun H. Jumantoro, S.E mengharapkan
para pegawai/karyawan yang bertugas sebagai Operator dan Bagian Distribusi agar
menyesuaikan kondisi lapangan apabila terdapat kerusakan. Untuk pegawai/karyawan
yang mengelola Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) diharapkan bisa menyesuaikan
dengan kebutuhan pasar. (Prd)
No comments:
Post a Comment