WATES (KONSIKA NEWS) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan besaran denda yang ditanggung pelanggan apabila terlambat dalam melakukan pembayaran rekening air.
Hal itu, tercantum dalam Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Nomor 93/KPTS/PUDAM.KP/XII/2023 Tentang Ketentuan Berlangganan, Besaran Tarif Air Minum, Tarif Penyambungan Instalasi Baru dan Tarif Pelayanan Lainnya pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun.
SK telah ditetapkan di Wates pada tanggal 4 Desember 2023 dan ditandatangani H. Jumantoro, S.E selaku Direktur.
Dijelaskan pada Bab V Ketentuan Lain-Lain Pasal 4, pembayaran rekening air minum setelah tanggal 20 dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang besarnya terperinci dalam Lampiran SK.
Denda keterlambatan rekening air bagi Kelompok I (Golongan Sosial Umum, Sosial Khusus, Rumah Tangga A1) dan Kelompok II (Golongan Rumah Tangga A2, A3, A4, B1, B2) nominalnya sama yaitu 5 ribu rupiah.
Sedangkan, bagi pelanggan dari kalangan Kelompok III nominal denda berbeda-beda.
Golongan Instansi Pemerintah 1 dan Instansi Pemerintah 2, besar denda keterlambatan yaitu 15 ribu rupiah. Golongan Niaga 1, Niaga 2, Industri 1, dan Industri 2 nominal dendanya 25 ribu rupiah.
Untuk pelanggan Kelompok Khusus, besaran denda adalah 2 % dari biaya berlangganan pada bulan berjalan, dengan maksimum lama keterlambatan 2 (dua) bulan).
Agar bebas dari denda, pelanggan dihimbau secara tertib melakukan pembayaran rekening air lunas selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 20 pada setiap bulan. (Prd)
No comments:
Post a Comment