WATES (KONSIKA NEWS) – Salah satu karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo memasuki masa pensiun pada bulan pertama tahun 2024.
Beliau adalah Sunarto, karyawan yang telah mengabdi lebih
dari 13 tahun, sejak 1 April 2010 dan purnatugas pada 22 Januari 2024.
Di PDAM Kulon Progo, Sunarto kesehariannya bertugas sebagai driver Direktur.
Mengakhiri ketugasan, Sunarto menyampaikan terimakasih dan
permohonan maaf kepada Direktur dan segenap karyawan.
“Assalamu’alaikum Wr Wb. Dengan segala puji syukur yang kami
panjatkan ke Hadirat Allah SWT, Atas Berkah Taufiq Hidayah dan Inayah-Nya saya
dapat mengakhiri masa bhakti saya sebagai karyawan di Perumda Tirta
Binangun Kab Kulon Progo. Sehubungan dengan hal tersebut, maka saya
mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada Bapak Direktur Perumda Air
Minum Tirta Binangun, Serta Bapak/Ibu Kabag, Kasubag, Kasie, dan Seluruh
Karyawan. Saya memohon maaf atas kesalahan selama saya mengabdi di perusahaan
dan pada akhirnya saya mohon pamit. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan
Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga saya dapat menjalani masa purna bhakti ini. Dan
kepada Bpk/Ibu yang masih mengemban tugas sebagai karyawan, Tetap Semangat!. Dan
semoga Perumda Air Minum Tirta Binangun Semakin Jaya!. Aamiin. Wassalamu’alaikum
Wr Wb,” tutur Sunarto melalui pesan tertulis WhatsApp Grup Perumda Air Minum, Minggu
Wage (28/1/2024).
Memberikan tanggapan, Kepala Bagian Teknik Perumda Air Minum
Tirta Binangun, Sujoko, memanjatkan do’a untuk kebaikan Sunarto dan keluarga.
“Seiring dengan perjalanan hidup kita. Ternyata waktu itu telah
tiba pada kita, dimana kita harus berpisah dalam ketugasan. Mohon maaf atas
saya dan keluarga bilamana banyak kesalahan. Semoga hari-hari pak Sunarto
beserta keluarga akan selalu penuh kebahagiaan dalam lindungan Allah SWT, Aamiin,”
ucap Sujoko yang kemudian diamini rekan lainnya.
Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sri Suyati, S.M,
menerangkan batasan usia bagi karyawan/pegawai di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Binangun yang
ditentukan berdasarkan status kepegawaian.
“Ada perbedaan untuk pegawai tetap usia pensiun sampai dengan
56 tahun. Tetapi, untuk status pegawai kontrak usia pensiun 54 tahun,”
terangnya kepada SWARA TIRTA, Selasa Legi (30/1/2024).
Sri Suyati mengatakan, jabatan kepegawaian yang diemban tidak
mempengaruhi batasan usia pensiun pegawai.
No comments:
Post a Comment