KULON PROGO (KONSIKA NEWS) – Kurun waktu pekan awal Januari 2024, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun mengadakan entry meeting di masing-masing Unit Pelayanan se-Kabupaten Kulon Progo.
Kepala
Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Air Minum Tirta Binangun, Slamet Triyanta,
mengungkapkan hal mendasar yang dibahas dalam entry meeting berkaitan dengan administrasi dan keuangan.
“Tentang
entry meeting yang kami lakukan di masing-masing
Unit Pelayanan adalah kita memberikan arahan kepada Unit Pelayanan. Khususnya dalam
hal untuk membuat suatu pelaporan tentang setoran yang dilakukan oleh Unit
Pelayanan, diusahakan sesuai dengan SOP yang sudah disepakati yang sudah
ditandatangani oleh pimpinan,” ungkapnya kepada SWARA TIRTA, Sabtu Legi
(20/1/2024).
Untuk
itu, lanjut Slamet, maka secara tidak langsung untuk pelaksanaan setor diusahakan
setiap hari dan tidak diperkenankan ada penundaan.
“Kecuali,
penundaan itu bisa disetor setelah kita (kasir-red) terima sekitar kira-kira
jam dua lebih lah. Pada jam dua lebih penerimaan itu, itu bisa disetorkan hari
berikutnya. Jadi, kalau secara SOP yang benar, paling tidak tiap hari itu ada
dua setoran. Setoran awal itu di pagi hari, setoran kedua itu di siang hari sebelum
bank tutup atau setelah jam dua itu harus ada setor,” tandasnya.
Di
samping itu, Slamet menekankan pentingnya setiap hari membuat pelaporan
penerimaan sesuai dengan Laporan Piutang Pelanggan (LPP) yang ada dan
berkoordinasi dengan Bagian Hubungan Langganan supaya dapat diantisipasi
seandainya terjadi perbedaan antara setoran dengan LPP.
“Karena di tempat kami ada beberapa pembayaran, (ada) yang melalui Loket 99 di pusat, itu bisa membayar di cabang mana saja, untuk membayar di wilayah mana saja. Itu bisa, namanya Loket 99. Juga ada pembayaran yang melalui di luar PDAM itu baik Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, bank-bank BRI, BPD, dan lain-lain, lah itu biar nanti dalam LPP itu tidak ada perbedaan antara penerimaan yang sudah masuk dengan yang disetorkan pada unit pelayanan tersebut,” jelas Slamet. (Prd)
No comments:
Post a Comment