Wednesday, 24 January 2024

Ini Tanggal Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Gagrak Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo

WATES (KONSIKA NEWS) – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerbitkan Surat Edaran Nomor 025/0134 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2024.

Tercantum dalam edaran, penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Tidak Tetap atau sebutan lainnya yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ditetapkan untuk tanggal Kamis Pon 1 Februari 2024, Kamis Pon 7 Maret 2024, Rabu Wage 13 Maret 2024, Kamis Pon 16 Mei 2024, Kamis Pon 20 Juni 2024, Kamis Pon 25 Juli 2024, Kamis Pon 29 Agustus 2024, Sabtu Kliwon 31 Agustus 2024, Kamis Pon 3 Oktober 2024, Selasa Kliwon 15 Oktober 2024, Kamis Pon 7 November 2024, dan Kamis Pon 12 Desember 2024.


Ketentuan itu dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang tidak memungkinkan menggunakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Instansi masing-masing.

Surat Edaran Pemkab Kulon Progo tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 400.5.9.1/40 Tanggal 8 Januari 2024 yang menekankan bahwa sebagai upaya pelaksanaan internalisasi, pengenalan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta serta menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa, sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di Daerah Istimewa Yogyakarta serta sebagai penanda berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang merupakan cikal bakal pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (Prd)

No comments:

Post a Comment