WATES (KONSIKA NEWS) – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerbitkan Surat Edaran Nomor 025/0134 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2024.
Tercantum dalam edaran, penggunaan Pakaian Tradisional Jawa
Yogyakarta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Tidak Tetap atau
sebutan lainnya yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ditetapkan untuk tanggal Kamis Pon 1 Februari 2024, Kamis
Pon 7 Maret 2024, Rabu Wage 13 Maret 2024, Kamis Pon 16 Mei 2024, Kamis Pon 20
Juni 2024, Kamis Pon 25 Juli 2024, Kamis Pon 29 Agustus 2024, Sabtu Kliwon 31
Agustus 2024, Kamis Pon 3 Oktober 2024, Selasa Kliwon 15 Oktober 2024, Kamis
Pon 7 November 2024, dan Kamis Pon 12 Desember 2024.
Ketentuan itu dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas
operasional di lapangan yang tidak memungkinkan menggunakan Pakaian Tradisional
Jawa Yogyakarta dan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Instansi
masing-masing.
Surat Edaran Pemkab Kulon Progo tersebut dalam rangka
menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 400.5.9.1/40
Tanggal 8 Januari 2024 yang menekankan bahwa sebagai upaya pelaksanaan
internalisasi, pengenalan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta serta
menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat Daerah Istimewa
Yogyakarta yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan
bangsa, sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di
Daerah Istimewa Yogyakarta serta sebagai penanda berdirinya Kasultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang merupakan cikal bakal
pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai
warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (Prd)
No comments:
Post a Comment