WATES (KONSIKA NEWS) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerbitkan Surat Edaran Nomor 660/0755 Tanggal 18 April 2023 Tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik Lebaran Minim Sampah Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.
Disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Kulon Progo menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Instansi terkait untuk melakukan sejumlah hal dalam rangka pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah mudik lebaran.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian agar melaksanakan pemantauan dan pengawasan pengelolaan sampah di SPBU dan Pasar.
Dinas Pariwisata agar melaksanakan pemantauan
dan pengawasan pengelolaan sampah di obyek wisata di wilayah Kabupaten Kulon
Progo baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun kelompok masyarakat.
Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan dan pengawasan pengelolaan sampah di Terminal dan Stasiun.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemberian himbauan dan ajakan untuk melakukan pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran seperti pengunaan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali (membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, tas belanja).
Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap titik titik yang memungkinkan terjadi
lonjakan timbulan sampah.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman agar meningkatkan pelayanan pengambilan sampah di tempat-tempat terjadi penimbulan sampah saat mudik lebaran dengan membuka posko penanganan sampah saat lebaran dengan hotline service 087839807925.
Kapanewon dan Kalurahan agar mengkondisikan
fasilitas umum yang ada diwilayah masing-masing dan melaksanakan pemberian
himbauan dan ajakan untuk melakukan pengendalian sampah dalam rangka mudik
lebaran seperti pengunaan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan
berulang kali (membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, tas belanja). (Prd)
No comments:
Post a Comment