PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Pada hari Kamis, 13 April 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Rapat Klarifikasi Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Jalan Ruas Kap Kokap-Pripih dan Pripih-Pasar Pengkolan Tangkisan di Ruang Rapat Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo.
Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Ruas Kap Kokap-Pripih dan Pripih-Pasar Pengkolan Tangkisan di Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo ini diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo.
Pada Rapat Klarifikasi Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Jalan Ruas Kap Kokap-Pripih dan Pripih-Pasar Pengkolan Tangkisan ini dihadiri oleh: 1) Dukuh Pripih; 2) Dukuh Pucanggading; BPK Hargomulyo; 4) Kalurahan Hargomulyo; 5) Polsek Kokap; 6) Kapanewon Kokap; 7) PLN Wates; 8) Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo; 9) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo; 10) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo; 11) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo; dan 12) Tim Konsultan Penyusun UKL-UPL.
Hasil dari Rapat Klarifikasi Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Jalan Ruas Kap Kokap-Pripih dan Pripih-Pasar Pengkolan Tangkisan ini di antaranya adalah Peserta rapat telah menyampaikan tanggapan dan saran masukan terkait dengan rencana kegiatan baik secara langsung maupun secara tertulis.
Pada prinsipnya, masyarakat mendukung rencana kegiatan dan berharap kemungkinan potensi dampak-dampak negatif dapat dikelola dengan baik. (Himawan)
No comments:
Post a Comment