TEMON (KONSIKA NEWS) – DLH Kulon Progo mengikuti acara Sosialisasi Koordinasi Operasional PPNS, Pemantauan dan Pengawasan PSDA, Kegiatan Dugaan Pelanggaran Mendirikan Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Jetty Glagah, Kamis (6/10/22).
Kegiatan tersebut merupakan paparan dari BBWSSO terhadap kondisi Jetty saat ini dan dugaan pelanggaran bangunan yang dibangun oleh warga.
Fungsi Jetty sebagai pengendali banjir, sebagai bagian pengembangan pelabuhan perikanan dan pemanfaatan sumber daya laut (perikanan).
Rencana kedepan Jetty masih akan diperpanjang sekitar ±700 meter.
Dengan adanya bangunan maka, kekuatiran dengan adanya bangunan tersebut rawan terkena gelombang pasang.
Adanya bangunan yang dibangun oleh warga di sekitar lokasi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas konstruksi, mobilisasi alat dalam kegiatan operasional dan pemeliharaan serta menghambat pengembangan kawasan pelabuhan.
Musyawarah dan relokasi bangunan warga menjadi opsi yang muncul dalam pertemuan tersebut. (Citra)
No comments:
Post a Comment