Monday, 24 October 2022

Perumda Air Minum Tirta Binangun Sepakati MoU dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo

PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama dilakukan langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun H. Jumantoro, S.E dan Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ardi Suryanto, S.H., M.H bertempat di Joglo Girli Resto & Café Kembang Margosari Pengasih, Senin Pon (24/10/2022).


MoU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dengan ruang lingkup pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tampak menghadiri acara penandatanganan MoU tersebut.


Antara lain, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ir. Bambang Tri Budi Harsono, M.M, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang juga selaku Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Binangun Eko Wisnu Wardhana, S.E, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Muhadi, S.H.,M.Hum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Eriksa Ricardo, S.H.


Dari internal Perumda Air Minum Tirta Binangun, sejumlah pejabat struktural hadir diantaranya Kepala SPI Slamet Triyanta, Kepala Bagian Hubungan Langganan Sutopo, dan Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan Waryady, S.E.,M.M. (Prd)

No comments:

Post a Comment