PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.
Penandatanganan
nota kesepakatan bersama dilakukan langsung oleh Direktur Perumda Air Minum
Tirta Binangun H. Jumantoro, S.E dan Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ardi
Suryanto, S.H., M.H bertempat di Joglo Girli Resto & Café Kembang Margosari
Pengasih, Senin Pon (24/10/2022).
MoU
berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dengan ruang lingkup pada bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara.
Beberapa
pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tampak menghadiri acara penandatanganan
MoU tersebut.
Antara
lain, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat
Daerah Ir. Bambang Tri Budi Harsono, M.M, Kepala Badan Keuangan dan Aset
Daerah (BKAD) yang juga selaku Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Binangun
Eko Wisnu Wardhana, S.E, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Muhadi,
S.H.,M.Hum.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan
Tata Usaha Negara Eriksa Ricardo, S.H.
Dari internal Perumda Air Minum Tirta Binangun, sejumlah
pejabat struktural hadir diantaranya Kepala SPI Slamet Triyanta, Kepala Bagian
Hubungan Langganan Sutopo, dan Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan Waryady,
S.E.,M.M. (Prd)
No comments:
Post a Comment