KULON PROGO (KONSIKA NEWS) - Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan DLH melakukan Pengambilan Titik Koordinat Sampel Tanah.
Pengambilan titik koordinat sampel tanah merupakan bagian
dari prosedur pemantauan kualitas tanah dalam upaya pengawasan untuk
pengendalian kerusakan lahan/ tanah yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah
sebagaimana yang diamanatkan dalam PP RI No 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian
Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.
Terdapat 29 titik
sampel tanah yang tersebar di 12 Kapanewon Kabupaten Kulon Progo. Penitikan Koordinat meliputi tiga kriteria lahan kering,
lahan basah, dan lahan pesisir. (Panji)
No comments:
Post a Comment