PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak di bagian barat, dengan ibukota Kabupaten di Kota Wates.
Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulon
Progo tahun 2017-2022 yang hendak dicapai adalah “Terwujudnya masyarakat Kulon
Progo yang sejahtera, aman, tenteram, berkarakter, dan berbudaya berdasarkan
iman dan taqwa.”
Dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan yang berdasarkan rumusan visi dan misi Kabupaten Kulon Progo, maka
ditetapkan sasaran-sasaran pokok pembangunan yang salah satu di antaranya
meliputi meningkatnya pengelolaan kualitas lingkungan hidup.
Progres pembangunan di Kulon Progo dengan adanya beberapa proyek
strategis dan multiplier effect-nya
dapat mempengaruhi kondisi kualitas lingkungan hidup.
Kondisi kualitas lingkungan hidup perlu diketahui dan dipantau secara
rutin sebagai acuan pengambilan kebijakan dalam Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH) yang lebih baik.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017-2022 bahwa kebijakan pengelolaan kualitas
lingkungan hidup diarahkan pada peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
(IKLH), termasuk salah satu di dalamnya meliputi Indeks Kualitas Air (IKA).
Pada RPJMD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017-2022 disebutkan juga bahwa dalam
sasaran meningkatnya konservasi, perlindungan, dan pengendalian sumber daya
alam dan lingkungan, perhitungan nilai Indeks Kualitas Air (IKA) masuk ke dalam
indikator kinerja sasaran daerah Kabupaten Kulon Progo dengan penanggung jawab
OPD adalah Dinas Lingkungan Hidup.
Adanya dinamika peraturan perundang-undangan dalam hal perhitungan
Indeks Kualitas Air (IKA), mendasari diperlukannya adaptasi/penyesuaian melalui
penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat memberikan kesamaan
persepsi serta analisis perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) di Kabupaten
Kulon Progo berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perhitungan Indeks
Kualitas Air (IKA) ini dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Aktualisasi
Nilai-Nilai Dasar PNS pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2022 atas nama Himawan Novianto, S.T. sebagai Analis Lingkungan Hidup pada
Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Kulon Progo.
Harapan dengan tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP)
Perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) ini di antaranya adalah tersedianya SOP
Perhitungan Nilai Indeks Kualitas Air (IKA) yang dapat memberikan pedoman di
dalam perhitungan nilai Indeks Kualitas Air (IKA), sehingga memberikan jaminan
terhadap data Indeks Kualitas Air (IKA) yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan serta memperkuat penyatuan interpretasi di dalam langkah-langkah
perhitungan nilai Indeks Kualitas Air (IKA) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Kulon Progo.
Sebagai penutup, melalui semangat Presidensi Indonesia di dalam G20
Tahun 2022 ini, penulis mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk
bersama-sama bangkit menjadi lebih kuat dan produktif melalui semboyan, “Recover Together, Recover Stronger” atau “Pulih Bersama, Bangkit Lebih Kuat”,
membangun Indonesia lebih baik lagi, Indonesia Maju, Indonesia Jaya. (Himawan)
No comments:
Post a Comment