Monday, 17 October 2022

Sekilas Tentang SOP Perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) di DLH Kabupaten Kulon Progo

PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak di bagian barat, dengan ibukota Kabupaten di Kota Wates.

Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulon Progo tahun 2017-2022 yang hendak dicapai adalah “Terwujudnya masyarakat Kulon Progo yang sejahtera, aman, tenteram, berkarakter, dan berbudaya berdasarkan iman dan taqwa.”

Dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan rumusan visi dan misi Kabupaten Kulon Progo, maka ditetapkan sasaran-sasaran pokok pembangunan yang salah satu di antaranya meliputi meningkatnya pengelolaan kualitas lingkungan hidup.

Progres pembangunan di Kulon Progo dengan adanya beberapa proyek strategis dan multiplier effect-nya dapat mempengaruhi kondisi kualitas lingkungan hidup.

Kondisi kualitas lingkungan hidup perlu diketahui dan dipantau secara rutin sebagai acuan pengambilan kebijakan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang lebih baik.

Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017-2022 bahwa kebijakan pengelolaan kualitas lingkungan hidup diarahkan pada peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), termasuk salah satu di dalamnya meliputi Indeks Kualitas Air (IKA).

Pada RPJMD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017-2022 disebutkan juga bahwa dalam sasaran meningkatnya konservasi, perlindungan, dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan, perhitungan nilai Indeks Kualitas Air (IKA) masuk ke dalam indikator kinerja sasaran daerah Kabupaten Kulon Progo dengan penanggung jawab OPD adalah Dinas Lingkungan Hidup.

Adanya dinamika peraturan perundang-undangan dalam hal perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA), mendasari diperlukannya adaptasi/penyesuaian melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat memberikan kesamaan persepsi serta analisis perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) di Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.

Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) ini dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 atas nama Himawan Novianto, S.T. sebagai Analis Lingkungan Hidup pada Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo.

Harapan dengan tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) Perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) ini di antaranya adalah tersedianya SOP Perhitungan Nilai Indeks Kualitas Air (IKA) yang dapat memberikan pedoman di dalam perhitungan nilai Indeks Kualitas Air (IKA), sehingga memberikan jaminan terhadap data Indeks Kualitas Air (IKA) yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperkuat penyatuan interpretasi di dalam langkah-langkah perhitungan nilai Indeks Kualitas Air (IKA) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo.

Sebagai penutup, melalui semangat Presidensi Indonesia di dalam G20 Tahun 2022 ini, penulis mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama bangkit menjadi lebih kuat dan produktif melalui semboyan, “Recover Together, Recover Stronger” atau “Pulih Bersama, Bangkit Lebih Kuat”, membangun Indonesia lebih baik lagi, Indonesia Maju, Indonesia Jaya. (Himawan)

No comments:

Post a Comment