Wednesday 26 October 2022

Ada Pohon di Tepi Jalan Raya Dekso-Samigaluh yang Ditebang, DLH Kulon Progo Verifikasi ke Lokasi

SAMIGALUH (KONSIKA NEWS) - Pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melakukan survey lapangan terkait tindak lanjut tentang surat dari DPUP ESDM Provinsi DIY.

Mengenai permohonan ijin penebangan pohon di ruas jalan provinsi Dekso – Samigaluh yang diajukan oleh saudara Wiwit Triraharjo, S.Si tertanggal 19 September 2022 kepada DPUP ESDM Provinsi DIY.

Bidang Tata Lingkungan yang diwakili oleh Seksi Pengkajian Dan Konservasi Lingkungan melakukan survey ke wilayah Kalurahan Gerbosari Kapanewon Samigaluh.

Setelah sampai di Kalurahan Gerbosari kami bertemu dengan Bapak Ulu-Ulu Kalurahan Gerbosari selaku pengirim surat permohonan ijin penebangan pohon.


Beliau mengatakan bahwasanya pohon yang ditebang berada di tiga titik rawan kecelakaan dikarenakan di
pinggir jalan yang berbelok-belok.

Pengajuan permohonan juga atas saran dan masukan yang diberikan oleh Polsek setempat dikarenakan sering terjadi kecelakaan yang disebabkan jarak pandang yang tertutupi oleh pohon yang sudah mulai doyong dan condong ke tengah jalan.

Kemudian kami diantar ke lokasi pohon yang akan ditebang.

Berdasarkan survey didapatkan jenis pohon jenis Felicium decipiens atau sering disebut sebagai pohon kerai payung yang berfungsi sebagai pohon penyerap polutan.

Pada lokasi pohon yang pertama terletak di ruas jalan provinsi Dekso-Samigaluh di depan Kalurahan Gerbosari dengan panjang lilit pohon sebesar 130 cm dan diameter 41 cm.

Lokasi yang kedua berada di dekat makam dengan lilit 150cm dan diameter 48 cm.

Lokasi yang ketiga berada di jalan berbelok tikungan dengan lilit 130 cm dan diameter 41 cm.

Setelah dilakukan survey dan perhitungan kami kembali ke Kalurahan guna penandatanganan administrasi berita acara yang kemudian akan dilakukan pembuatan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo untuk ijin penebangan yang akan dikeluarkan oleh DPUP ESDM Provinsi DIY.

Karena pohon yang akan ditebang berdiameter lebih dari 30 cm sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang penebangan pohon didalamnya memuat bahwasanya pohon yang ditebang berdiameter lebih dari 30 cm wajib melakukan penanaman kembali di wilayah ruas jalan tersebut dengan lokasi yang dikoordinasikan dengan DPUP ESDM Provinsi DIY dengan jumlah 3 pohon / 1 pohon ditebang (>30cm) sehingga untuk pohon yang harus ditanam lagi oleh pihak pemohon sejumlah 9 batang pohon dengan tinggi kurang lebih 1,5 m dengan spesifikasi tanaman keras dan polutan seperti Asam Jawa, Beringin, Matoa dan Tabebuya Crisanta. (Putri)

 

No comments:

Post a Comment