SAMIGALUH (KONSIKA NEWS) - Pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melakukan survey lapangan terkait tindak lanjut tentang surat dari DPUP ESDM Provinsi DIY.
Mengenai permohonan ijin penebangan
pohon di ruas jalan provinsi Dekso – Samigaluh yang diajukan oleh saudara Wiwit
Triraharjo, S.Si tertanggal 19 September 2022 kepada DPUP ESDM Provinsi DIY.
Bidang Tata Lingkungan yang diwakili
oleh Seksi Pengkajian Dan Konservasi Lingkungan melakukan survey ke wilayah Kalurahan
Gerbosari Kapanewon Samigaluh.
Setelah sampai di Kalurahan Gerbosari
kami bertemu dengan Bapak Ulu-Ulu Kalurahan Gerbosari selaku pengirim surat
permohonan ijin penebangan pohon.
Pengajuan permohonan juga atas saran
dan masukan yang diberikan oleh Polsek setempat dikarenakan sering terjadi kecelakaan yang
disebabkan jarak pandang yang tertutupi oleh pohon yang sudah mulai doyong dan
condong ke tengah jalan.
Kemudian kami diantar ke lokasi pohon
yang akan ditebang.
Berdasarkan survey didapatkan jenis
pohon jenis Felicium decipiens atau sering disebut sebagai pohon kerai payung yang berfungsi sebagai
pohon penyerap polutan.
Pada lokasi pohon yang pertama
terletak di ruas jalan provinsi Dekso-Samigaluh di depan Kalurahan Gerbosari dengan
panjang lilit pohon sebesar 130 cm dan diameter 41 cm.
Lokasi yang kedua berada di dekat
makam dengan lilit 150cm dan diameter 48 cm.
Lokasi yang ketiga berada di jalan
berbelok tikungan dengan lilit 130 cm dan diameter 41 cm.
Setelah dilakukan survey dan
perhitungan kami kembali ke Kalurahan guna penandatanganan administrasi berita acara yang kemudian akan
dilakukan pembuatan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo untuk ijin penebangan
yang akan dikeluarkan oleh DPUP ESDM Provinsi DIY.
Karena pohon yang akan ditebang
berdiameter lebih dari 30 cm sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang
penebangan pohon didalamnya memuat bahwasanya pohon yang ditebang berdiameter lebih dari 30 cm wajib melakukan penanaman kembali
di wilayah ruas jalan tersebut dengan lokasi yang dikoordinasikan dengan DPUP ESDM Provinsi DIY dengan jumlah 3 pohon / 1 pohon
ditebang (>30cm) sehingga untuk pohon yang harus ditanam lagi oleh pihak
pemohon sejumlah 9 batang pohon dengan tinggi kurang lebih 1,5 m dengan
spesifikasi tanaman keras dan polutan seperti Asam Jawa, Beringin, Matoa dan
Tabebuya Crisanta.
(Putri)
No comments:
Post a Comment