KOKAP (KONSIKA NEWS) - Pada Bulan September 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Sosialisasi Bahaya Merkuri kepada SD/MI/Sederajat di wilayah Kalurahan Kalirejo dan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan Sosialisasi Bahaya Merkuri kepada SD/MI/Sederajat ini
dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi program penghapusan merkuri
pada sektor prioritas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Kabupaten Kulon
Progo.
Sasaran lokasi Sosialisasi Bahaya Merkuri kepada SD/MI/Sederajat ini
merupakan lokasi yang berdekatan dengan wilayah Pertambangan Emas Skala Kecil
(PESK) dan/atau wilayah sungai yang menjadi alur kegiatan Pertambangan Emas
Skala Kecil (PESK) di Kabupaten Kulon Progo.
Dasar hukum dalam pelaksanaan penghapusan merkuri di Kabupaten Kulon
Progo, di antaranya, meliputi: a) Konvensi Minamata Mengenai Merkuri; b) UU
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata
Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri); c) Perpres
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan
Merkuri; d) Permen LHK Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2019; e) Pergub DIY Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana
Aksi Daerah Penghapusan Merkuri Periode 2020-2025; f) Perda Kabupaten Kulon
Progo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g) Perbup Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah
Penghapusan Merkuri; dan h) Perbup Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana
Aksi Daerah Penghapusan Merkuri.
Sosialisasi Bahaya Merkuri pada Bulan September 2024 ini dilaksanakan
pada: a) SD Negeri Kokap, Hargorejo; b) SD Negeri Plampang, Kalirejo; dan c) MI
Ma’arif Plampang, Kalirejo. Sosialisasi Bahaya Merkuri kepada SD/MI/Sederajat ini
dilaksanakan melalui metode dongeng yang disampaikan oleh Kak Akhrom.
Siswa-siswi SD/MI sebagai sasaran peserta sosialisasi terlihat sangat
antusias di dalam mengikuti kegiatan ini.
Merkuri merupakan senyawa berbahaya yang sangat sulit terdegradasi
oleh lingkungan, karena dapat menimbulkan bioakumulasi dari hewan dan tumbuhan
masuk ke dalam tubuh manusia.
Merkuri merupakan logam berat yang sangat berbahaya bagi makhluk hidup
dan lingkungan, karena dapat menyebabkan kerusakan sistem syarat akut, cacat
pada bayi, cacat tubuh, keterbelakangan mental, dan kerusakan kronis organ
tubuh.
Masyarakat yang paham akan bahaya dan dampak merkuri diharapkan dapat
menjadi penggerak di dalam penghapusan merkuri secara menyeluruh di Kabupaten
Kulon Progo, khususnya pada sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).
No comments:
Post a Comment