PENGASIH (WARTA DLH) - Pada hari Rabu, 18 September 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan kerja dari Camat Kapuas dan Kepala Desa se-Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
Kunjungan
kerja dari Camat Kapuas dan Kepala Desa se-Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat dilaksanakan dalam rangka studi banding pengelolaan
Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan penghapusan merkuri di Kabupaten Kulon
Progo serta studi lokasi Workshop
Pengolahan Emas Tanpa Mekuri pada Koperasi Hargo Selo Kencono di Sangkrek,
Hargorejo, Kokap, Kulon Progo.
Sedangkan, kunjungan
kerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten
dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan konsultasi dalam penyusunan Rencana
Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) di Provinsi Banten.
Kunjungan
kerja ini diterima oleh Sekretaris Dinas bersama Kepala Bidang Penaatan dan
Pengendalian Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo. Acara
ini berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo.
Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo menyampaikan alur dalam proses
penyusunan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri (RAD-PM) di Kabupaten Kulon
Progo serta implementasi penghapusan merkuri di Kabupaten Kulon Progo.
Rencana Aksi
Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM)
merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan
merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan.
Perubahan
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2021 ke Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 59 Tahun 2022 dilaksanakan sebagai wadah pendampingan dalam rangka
optimalisasi fungsi sarana pengolahan emas bebas merkuri di Kabupaten Kulon
Progo.
Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo sejak tahun 2021 sampai dengan 2024
telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam penghapusan merkuri pada sektor
prioritas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).
Pada tahun
2024 ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melaksanakan beberapa
kegiatan dalam rangka penghapusan merkuri, seperti: a) Sosialisasi Bahaya
Merkuri kepada 6 Lokasi SD/MI/Sederajat; b) Sosialisasi Penghapusan Merkuri
kepada 6 Lokasi Koperasi PESK; dan c) Pendampingan Koperasi PESK melalui Hibah
Alat Pengolahan Emas dan IPAL Tanpa Merkuri.
Sedangkan, pada tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo telah menyusun rencana dalam penghapusan merkuri, seperti: a) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penghapusan Merkuri pada PESK; b) Sosialisasi Bahaya Merkuri kepada 6 Lokasi SD/MI/Sederajat; c) Sosialisasi Penghapusan Merkuri kepada 6 Kelompok Masyarakat (Wanita); d) Pemasangan Baliho/Reklame Kampanye Aksi Stop Penggunaan Merkuri pada PESK; dan e) Pendampingan Koperasi PESK melalui Hibah Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri. (Himawan)
No comments:
Post a Comment