Friday, 23 August 2024

Pembangunan Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri Dikunjungi KLHK RI

KOKAP (KONSIKA NEWS) - Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo menerima Kunjungan Lapangan dari Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Ditjend. Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK RI dalam rangka Pelaksanaan MC 0% Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri.


Penghapusan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) menjadi kewajiban pemerintah sesuai dengan amanah yang tertuang di dalam: 1) Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri); 2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri); 3) Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri; 4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019; 5) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri Periode 2020-2025; dan 6) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri. 

Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui DLH Kabupaten Kulon Progo menerima Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri dari APBN, KLHK RI, yang kedepannya akan dikelola oleh Koperasi Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Kabupaten Kulon Progo.

Pembangunan Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri dari KLHK RI yang berlokasi di Padukuhan Sangon II, Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap rencananya akan selesai pada bulan November 2024. (Himawan)

No comments:

Post a Comment