PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Dalam rangka memenuhi persyaratan akreditasi dan registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.23 / MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan, secara legal laboratorium harus memiliki sarana dan prasarana pengelolaan limbah sesuai ketentuan .
Laboratorium juga harus bertanggung jawab
terhadap limbah B3 yang dihasilkan dari proses pengujian sampel ataupun
kegiatan operasional laboratorium lainnya.
Dan dalam proses pengelolaan limbah tersebut,
tahapan dimulai dari pemilahan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan LB3.
Terkait proses tersebut, untuk pemilahan dan penyimpanan
sementara, dapat dilakukan UPT Laboratorium.
Untuk itu dalam rangka memenuhi fungsi tersebut, perlu
dilaksanakan pembangunan tempat sampah sementara untuk limbah bahan berbahaya
dan beracun.
Dan dalam tahun anggaran 2024 ini, sudah
mengakomodir Pembangunan TPS LB3 dari APBD Kulon Progo. Realisasi fisik dan
keuangan sudah tercapai pada bulan Agustus 2024. (Panji)
No comments:
Post a Comment