Friday 23 August 2024

DLH Kulon Progo Miliki TPS LB3

PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Dalam rangka memenuhi persyaratan akreditasi dan registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.23 / MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan, secara legal laboratorium harus memiliki sarana dan prasarana pengelolaan limbah sesuai ketentuan .

Laboratorium juga harus bertanggung jawab terhadap limbah B3 yang dihasilkan dari proses pengujian sampel ataupun kegiatan operasional laboratorium lainnya.


Dan dalam proses pengelolaan limbah tersebut, tahapan dimulai dari pemilahan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan LB3.

Terkait proses tersebut, untuk pemilahan dan penyimpanan sementara, dapat dilakukan UPT Laboratorium. 

Untuk itu dalam rangka memenuhi fungsi tersebut, perlu dilaksanakan pembangunan tempat sampah sementara untuk limbah bahan berbahaya dan beracun.

Dan dalam tahun anggaran 2024 ini, sudah mengakomodir Pembangunan TPS LB3 dari APBD Kulon Progo. Realisasi fisik dan keuangan sudah tercapai pada bulan Agustus 2024. (Panji)

No comments:

Post a Comment