Wednesday, 14 August 2024

Berapa Modal Dasar dan Modal Disetor Pada Perumda Air Minum Tirta Binangun?, Segini Nominalnya

WATES (KONSIKA NEWS) – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan besaran modal dasar dan modal disetor pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun.

Termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, Modal Dasar Perumda Air Minum Tirta Binangun ditetapkan sebesar Rp 170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar rupiah).

Sedangkan, Modal Disetor pada Perumda Air Minum Tirta Binangun sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar 83.690.719.400,68 (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus rupiah enam puluh delapan sen).

Dijelaskan dalam Perda tersebut, seiring dinamika kebijakan pemerintah baik pada level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pengaturan mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, khususnya mengenai modal dasar perlu disesuaikan.

Penyesuaian ini diperlukan dalam rangka pengembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan.

Dengan adanya struktur permodalan yang kuat dan memadai, diharapkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun dapat lebih meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan pelayanan pemenuhan kebutuhan air minum kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan di Wates pada tanggal 4 Juni 2024 oleh Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi.

Publik dapat mengakses dan/atau mengunduh Perda tersebut melalui portal web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kulon Progo https://jdih.kulonprogokab.go.id/. (Prd)

No comments:

Post a Comment