KOKAP (KONSIKA NEWS) - Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun yang berlokasi di wilayah Padukuhan Sremo Lor Kalurahan Hargowilis Kapanewon Kokap, dikunjungi oleh tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo, Kamis Pon (29/8/2024).
Menurut Kasubag Produksi dan Pemeliharaan Peralatan Teknik Perumda Air Minum Tirta Binangun, Wahyudi Setiawan, kunjungan DLH dalam rangka supervisi upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan Perumda di SPAM Sermo.
“Hal-hal yang ditanyakan mencakup pengelolaan air limbah dan seputar materi dokumen lingkungan,” ujar Wahyudi yang menerima kunjungan bersama Kasubag Pemeliharaan Umum dan Logistik Kalpidah dan beberapa staf.
Dalam kesempatan itu, tim DLH Kulon Progo dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan Toni, S.IP.,M.AP, didampingi Pengawas Lingkungan Ahli Muda pada Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan Endratma Susila Rahmadi, S.Si, dan sejumlah personel Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) Ahli Muda diantaranya Rin Dwari Widi Astuti, S.T, Dedy Kunardi, S.Si.,M.Sc, dan Yuliatul Masriroh, S.T.
Sebagai tindak lanjut hasil kunjungan, Perumda Air Minum Tirta Binangun selaku penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diminta menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan melakukan upaya perbaikan terhadap standar pengelolaan air limbah dan pengelolaan sampah.
“DPLH diperuntukkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasional, namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup. Nah tapi ada ketentuannya, usahadan/atau kegiatan tersebut sudah beroperasional sebelum terbitnya PP Nomer 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutur PEDAL Ahli Muda DLH Kulon Progo, Dedy Kunardi.
Ia menambahkan, dengan adanya DPLH diharapkan pelaku/penanggungjawab usaha dan/atau dapat memperbaiki pengelolaan yang sudah berjalan berdasarkan catatan-catatan rekomendasi.
“Kegiatan di SPAM Sermo ini hanya mengambil air, kemudian mengolah menjadi air yang siap didistribusikan. Sehingga, dampaknya sebenarnya minim di sana itu. Kemudian juga, secara lokasi kan tidak berada di lingkungan permukiman, jadi tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Secara umum, sebenarnya tidak tampak dampak lingkungan yang terjadi,” kata Dedy ketika ditemui SWARA TIRTA di ruang kerjanya, Jum’at Wage (30/8/2024).
Dijelaskan, pemeriksaan DPLH di tingkat Kabupaten merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo. Pengajuan pemeriksaan DPLH tersebut, wajib dilengkapi dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. (Prd)