WATES (KONSIKA NEWS) – Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Drs. Tri Saktiyana, M.Si menetapkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2023.
Ditetapkan
dan diundangkan di Wates pada tanggal 15 November 2022, Peraturan Bupati
(Perbup) tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan tarif
pada Perumda Air Minum Tirta Binangun dengan tujuan agar pelaksanaan pemungutan
tarif pada Perumda Air Minum Tirta Binangun berjalan tertib dan akuntabel.
Perbup
Nomor 47 Tahun 2022 terdiri dari 7 (tujuh) BAB, yaitu BAB I (Ketentuan Umum), BAB
II (Blok Konsumsi Dan Kelompok Pelanggan), BAB III (Klasifikasi Golongan
Pelanggan Rumah Tangga), BAB IV (Pendapatan Dan Tarif Air Minum), BAB V (Besaran
Tarif Air Minum), BAB VI (Ketentuan Peralihan), dan BAB VII (Ketentuan Penutup).
Secara
keseluruhan, di dalam Perbup memuat 14 (empat belas) Pasal.
Disebutkan
dalam Pasal 1, Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan
biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap
meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Binangun yang wajib dibayar oleh Pelanggan.
Penghitungan
dan penetapan tarif air minum didasarkan pada prinsip sebagai berikut: a.
keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya (full cost
recovery); d. efisiensi pemakaian air; e. transparansi dan akuntabilitas; dan
f. perlindungan air baku (Pasal 8)
Tarif
air minum ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan dan jumlah pemakaian yang
diperhitungkan secara progresif untuk tercapainya efisiensi pemakaian air. Tarif
progresif dikenakan kepada Pelanggan yang konsumsi air minumnya melebihi
Standar Kebutuhan Pokok Air Minum. Pengenaan tarif progresif bertujuan untuk
perlindungan air baku.
Pasal
9 (1) menyatakan Komponen tarif terdiri dari: a. pemulihan biaya secara penuh
(full cost recovery); dan b. harga pemakaian air minum menurut blok pemakaian.
(2) Pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk: a. menutup kebutuhan operasional; dan b. pengembangan
pelayanan air minum.
Besaran
tarif air minum tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022.
Dalam
Pasal 10 dijelaskan, besarnya tagihan harga air yang dibebankan kepada
Pelanggan didasarkan atas jumlah pemakaian air tiap bulan menurut hasil
pembacaan meter air yang ada pada masing-masing Pelanggan. Setiap pelanggan
dikenakan beban pemakaian minimal sesuai dengan kelompok pelanggan.
Pembayaran
tagihan air oleh Pelanggan kepada Perumda Air Minum Tirta Binangun dilakukan
paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya di loket yang telah
ditentukan. Pembayaran tagihan air yang dibayarkan setelah tanggal 20 (dua
puluh) setiap bulannya dikenai sanksi denda keterlambatan yang diatur dengan
Keputusan Direktur.
Apabila
terjadi kelebihan/kekurangan bayar atas tagihan air, akan diperhitungkan untuk
pembayaran pada bulan berikutnya.
Penetapan
pemakaian air minum pada pelanggan yang kondisi meter airnya tidak dapat
dibaca, seperti buram, tertimbun, pintu pagar rumah terkunci dan atau kondisi
lainnya yang menyebabkan meter air tidak dapat terbaca, maka besarnya tagihan
pemakaian air ditetapkan berdasarkan pemakaian ratarata menurut pencatatan meter
air 3 (tiga) bulan terakhir (Pasal 11).
Masyarakat
dapat mengakses secara lengkap Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 47 Tahun 2022
Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
Tahun 2023 melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Kulon Progo, link https://jdih.kulonprogokab.go.id/peraturan/files/signed/produk_hukum_2244.pdf
. (Prd)
No comments:
Post a Comment