Thursday, 22 June 2023

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 47 Tahun 2022 : Tarif Air Minum pada Perumda Air Minum Tirta Binangun Tahun 2023

WATES (KONSIKA NEWS) – Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Drs. Tri Saktiyana, M.Si menetapkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2023.

Ditetapkan dan diundangkan di Wates pada tanggal 15 November 2022, Peraturan Bupati (Perbup) tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan tarif pada Perumda Air Minum Tirta Binangun dengan tujuan agar pelaksanaan pemungutan tarif pada Perumda Air Minum Tirta Binangun berjalan tertib dan akuntabel.  


Perbup Nomor 47 Tahun 2022 terdiri dari 7 (tujuh) BAB, yaitu BAB I (Ketentuan Umum), BAB II (Blok Konsumsi Dan Kelompok Pelanggan), BAB III (Klasifikasi Golongan Pelanggan Rumah Tangga), BAB IV (Pendapatan Dan Tarif Air Minum), BAB V (Besaran Tarif Air Minum), BAB VI (Ketentuan Peralihan), dan BAB VII (Ketentuan Penutup).

Secara keseluruhan, di dalam Perbup memuat 14 (empat belas) Pasal.

Disebutkan dalam Pasal 1, Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun yang wajib dibayar oleh Pelanggan.

Penghitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada prinsip sebagai berikut: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya (full cost recovery); d. efisiensi pemakaian air; e. transparansi dan akuntabilitas; dan f. perlindungan air baku (Pasal 8)

Tarif air minum ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan dan jumlah pemakaian yang diperhitungkan secara progresif untuk tercapainya efisiensi pemakaian air. Tarif progresif dikenakan kepada Pelanggan yang konsumsi air minumnya melebihi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum. Pengenaan tarif progresif bertujuan untuk perlindungan air baku.

Pasal 9 (1) menyatakan Komponen tarif terdiri dari: a. pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery); dan b. harga pemakaian air minum menurut blok pemakaian. (2) Pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. menutup kebutuhan operasional; dan b. pengembangan pelayanan air minum.

Besaran tarif air minum tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022.

Dalam Pasal 10 dijelaskan, besarnya tagihan harga air yang dibebankan kepada Pelanggan didasarkan atas jumlah pemakaian air tiap bulan menurut hasil pembacaan meter air yang ada pada masing-masing Pelanggan. Setiap pelanggan dikenakan beban pemakaian minimal sesuai dengan kelompok pelanggan.

Pembayaran tagihan air oleh Pelanggan kepada Perumda Air Minum Tirta Binangun dilakukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya di loket yang telah ditentukan. Pembayaran tagihan air yang dibayarkan setelah tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya dikenai sanksi denda keterlambatan yang diatur dengan Keputusan Direktur.

Apabila terjadi kelebihan/kekurangan bayar atas tagihan air, akan diperhitungkan untuk pembayaran pada bulan berikutnya.

Penetapan pemakaian air minum pada pelanggan yang kondisi meter airnya tidak dapat dibaca, seperti buram, tertimbun, pintu pagar rumah terkunci dan atau kondisi lainnya yang menyebabkan meter air tidak dapat terbaca, maka besarnya tagihan pemakaian air ditetapkan berdasarkan pemakaian ratarata menurut pencatatan meter air 3 (tiga) bulan terakhir (Pasal 11).

Masyarakat dapat mengakses secara lengkap Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2023 melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kulon Progo, link  https://jdih.kulonprogokab.go.id/peraturan/files/signed/produk_hukum_2244.pdf . (Prd)

No comments:

Post a Comment