Tuesday, 13 June 2023

Berikut Ini Tantangan dan Isu Strategis Pengembangan SPAM di Kabupaten Kulon Progo

WATES (KONSIKA NEWS) – Air merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia. Ketersediaan air minum menjadi indikator baik atau buruknya kualitas hidup masyarakat, sebab berkaitan dengan derajat kesehatan dan kesejahteraan.

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Kulon Progo terdapat sejumlah tantangan dan isu-isu strategis.


Disebutkan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023-2027, tantangan penyelenggaraan SPAM berasal dari internal dan eksternal.

Tantangan internalnya, antara lain 1) masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang mempunyai akses aman air minum (jaringan perpipaan perumda air minum) tahun 2021 masih 25,07%; target tahun 2030 akses aman 100%, 2) ketersediaan air baku belum termanfaatkan yaitu mata air/tuk sebesar 138,5 l/dt – 399,5 l/dt dan belum terpantau (cekungan Wates) sebesar 38 juta m3/tahun, 3) belum optimalnya pengelola SPAM jaringan perpipaan non Perumda Air Minum, 4) SPAM jaringan perpipaan non Perumda Air Minum belum mengikutsertakan kader kesehatan di wilayahnya, dan 5) masih sedikit inovasi teknologi dalam pengembangan SPAM.


Sedangkan, tantangan eksternalnya yaitu 1) target tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) akses aman air minum 100% untuk seluruh lapisan masyarakat pada tahun 2030, 2) belum terpenuhinya standar pelayanan minimal yaitu terpenuhinya penyediaan akses air minum aman bagi seluruh masyarakat, dan 3) target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) akses layanan air minum layak 90% di tahun 2024.

Dari permasalahan dan tantangan kondisi eksisting penyelenggaran SPAM Kabupaten Kulon Progo, beberapa isu strategis yang muncul adalah sebagai berikut 1) masih ada masyarakat yang menggunakan air minum tidak layak, 2) belum tercapainya akses aman layanan air minum, 3) terbatasnya kemampuan pendanaan pengelola SPAM Jaringan Perpipaan, 4) keterbatasan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola SPAM Jaringan Perpipaan, 5) belum diterapkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam penyelenggaraan SPAM Jaringan Perpipaan maupun Bukan Jaringan Perpipaan, 6) keterbatasan sumber air baku SPAM, 7) belum optimalnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan SPAM, dan 8) masih sedikit inovasi teknologi dalam pengembangan SPAM.

Untuk diketahui, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023-2027 telah ditetapkan di Wates pada tanggal 22 Mei 2023 oleh Pj. Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana dan telah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Triyono pada tanggal dan tempat yang sama.

Perbup tersebut dapat diakses dan diunduh secara lengkap melalui link URL https://jdih.kulonprogokab.go.id/peraturan/files/signed/produk_hukum_2343.pdf . (Prd)

No comments:

Post a Comment