WATES (KONSIKA NEWS) – Air merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia. Ketersediaan air minum menjadi indikator baik atau buruknya kualitas hidup masyarakat, sebab berkaitan dengan derajat kesehatan dan kesejahteraan.
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Kulon Progo
terdapat sejumlah tantangan dan isu-isu strategis.
Disebutkan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
52 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023-2027, tantangan
penyelenggaraan SPAM berasal dari internal dan eksternal.
Tantangan internalnya, antara lain 1) masyarakat Kabupaten Kulon
Progo yang mempunyai akses aman air minum (jaringan perpipaan perumda air minum)
tahun 2021 masih 25,07%; target tahun 2030 akses aman 100%, 2) ketersediaan air
baku belum termanfaatkan yaitu mata air/tuk sebesar 138,5 l/dt – 399,5 l/dt dan
belum terpantau (cekungan Wates) sebesar 38 juta m3/tahun, 3) belum optimalnya pengelola
SPAM jaringan perpipaan non Perumda Air Minum, 4) SPAM jaringan perpipaan non Perumda
Air Minum belum mengikutsertakan kader kesehatan di wilayahnya, dan 5) masih
sedikit inovasi teknologi dalam pengembangan SPAM.
Sedangkan, tantangan eksternalnya yaitu 1) target tujuan
pembangunan berkelanjutan Sustainable
Development Goals (SDGs) akses aman air minum 100% untuk
seluruh lapisan masyarakat pada tahun 2030, 2) belum terpenuhinya standar
pelayanan minimal yaitu terpenuhinya penyediaan akses air minum aman bagi
seluruh masyarakat, dan 3) target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) akses layanan air minum layak 90% di tahun 2024.
Dari permasalahan dan tantangan kondisi eksisting
penyelenggaran SPAM Kabupaten Kulon Progo, beberapa isu strategis yang muncul adalah
sebagai berikut 1) masih ada masyarakat yang menggunakan air minum tidak layak,
2) belum tercapainya akses aman layanan air minum, 3) terbatasnya kemampuan
pendanaan pengelola SPAM Jaringan Perpipaan, 4) keterbatasan kualitas dan
kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola SPAM Jaringan Perpipaan, 5) belum
diterapkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam
penyelenggaraan SPAM Jaringan Perpipaan maupun Bukan Jaringan Perpipaan, 6) keterbatasan
sumber air baku SPAM, 7) belum optimalnya peran serta masyarakat dalam
pengelolaan SPAM, dan 8) masih sedikit inovasi teknologi dalam pengembangan
SPAM.
Untuk diketahui, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun
2023 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan
Air Minum Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023-2027 telah ditetapkan di Wates pada
tanggal 22 Mei 2023 oleh Pj. Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana dan telah
diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Triyono pada tanggal
dan tempat yang sama.
Perbup tersebut dapat diakses dan diunduh secara lengkap
melalui link URL https://jdih.kulonprogokab.go.id/peraturan/files/signed/produk_hukum_2343.pdf
. (Prd)
No comments:
Post a Comment