Sunday, 2 August 2020

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tetapkan Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020

KONSIKA NEWS, KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menetapkan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 di Kabupaten Kulon Progo.

Tercantum dalam surat bernomor 003.1/2229 tertanggal 30 Juli 2020, Pemkab menyampaikan beberapa hal, meliputi: Tema dan Logo, Pedoman pokok kegiatan di tingkat Kabupaten Kulon Progo, Penyelenggaraan upacara, dan himbauan kepada masyarakat dalam rangka berpartisipasi menyemarakkan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.


Sehubungan dengan situasi pandemic COVID-19, di tingkat Kabupaten, Pemkab akan menyelenggarakan upacara secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dengan memenuhi protokol kesehatan. Sedangkan, penyelenggaraan upacara di tingkat Kapanewon/Kelurahan/Kalurahan/Masyarakat, ditiadakan.

Pimpinan instansi vertikal/lembaga, Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai wajib mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 yang ditayangkan secara virtual.

Kepada seluruh masyarakat, pada tanggal 14 Agustus 2020, Pemkab menghimbau agar menyimak siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa, seperti televisi, radio, dan media online.  

Sedangkan, pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat diharapkan menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya berkumandang serentak. Pengecualian berlaku untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Di samping itu, Pemkab juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meniadakan acara Malam Tirakatan atau berbagai perlombaan/pementasan yang melibatkan kerumunan massa.

Masyarakat dapat berpartisipasi untuk menyemarakkan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dengan cara pemasangan umbul-umbul, pemasangan bendera merah putih, dan mengikuti live streaming atau siaran langsung kegiatan terkait melalui media massa. (Prd)

Selengkapnya : DOWNLOAD SURAT EDARAN


No comments:

Post a Comment