KONSIKA NEWS, KULON PROGO – Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pasal 28 disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Selain itu, Perda tersebut juga memuat larangan membuang atau membakar sampah yang dapat mengakibatkan pencemaran bagi lingkungan.
Salah satu cara mengurangi dan menangani sampah adalah dengan mengolah sampah organik menjadi kompos.
Tahap-tahap dalam
pengomposan adalah sebagai berikut:
- 1. Menyiapkan alat dan kelengkapan (antara lain : Komposter, pengrajang, pengaduk, cetok/sekop, saringan, dan lain-lain).
- 2. Menyiapkan aktivator/bumbu kompos
yang dimasukkan dalam tempat tersendiri dan diletakkan dekat dengan komposter.
- 3. Menyediakan bahan-bahan yang akan
dikomposkan yaitu sampah organik.
- 4. Melakukan pengomposan dan perawatan
(penaburan aktivator/bumbu kompos atau penyiraman dan pengadukan).
- 5. Pemanenan dan pemanfaatan kompos
Syarat-syarat dalam
pengomposan antara lain:
- 1. Ukuran sampah organik lebih kurang
2-4 cm.
- 2. Pencampuran antara sampah organik yang
kering dan basah (C/N rasio lebih kurang 30 : 1).
- 3. Kelembaban/kebasahan antara 50 – 60 %.
- 4. Pengadukan minimal seminggu sekali (agar kontak dengan udara/oksigen).
Ciri-ciri kompos yang
sudah jadi yaitu :
- 1. Warna dan baunya seperti tanah
- 2. Tidak panas (suhu antara 30 – 35 derajat
Celcius)
- 3. Apabila digenggam sedikit menggumpal tetapi remah.
Permasalahan yang
sering muncul dalam pengomposan dan solusinya
- 1. Apabila muncul bau, maka tambahkan
bumbu kemudian aduk hingga tercampur merata.
- 2. Bila ada belatung, maka taburkan
bumbu dan proses pengomposan tetap dilanjutkan agar belatung tidak menjadi
pupa.
- 3. Jika terlalu basah, maka taburkan
bumbu.
- 4. Jika terlalu kering, maka tambahkan
sampah basah/dapur atau siram dengan air.
No comments:
Post a Comment