KONSIKA NEWS, KULON PROGO - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa Masa Bebas Tugas yang sekarang disebut dengan Masa Persiapan Pensiun adalah masa pembebasan dari jabatan ASN yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- Untuk mengajukan permohonan Masa persiapan Pensiun, PNS harus memenuhi persyaratan :
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin baik tingkat sedang atau tingkat berat
- Tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
- Telah menyelesaikan tugas pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan.
Simak selengkapnya klik : SURAT EDARAN
No comments:
Post a Comment