KULON PROGO, konsikaku.blogspot.com- Izin Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Izin
Lingkungan dikecualikan dalam penerbitan Izin Usaha dalam hal: 1) Lokasi
usaha dan/atau kegiatan berada dalam Kawasan ekonomi khusus, Kawasan industri atau berdagangan bebas dan pelabuhan bebas, 2) Usaha dan/atau
kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil, 3) Usaha dan/atau kegiatan
tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
Usaha dan/atau kegiatan yang
wajib memiliki Izin Lingkungan ( khususnya di Kabupaten Kulon Progo) adalah jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana tercantum
dalam Permenlh No. 05 Tahun 2012
untuk yang wajib Amdal atau jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Perbub
No.17 Tahun 2005 untuk yang wajib UKL-UPL. Pelaku usaha dan/atau kegiatan belum dapat menjalankan
usaha/kegiatan meskipun sudah memiliki Izin Lingkungan, usaha/kegiatan dapat beroperasi setelah
mendapatkan Izin Usaha baik yang melalui OSS maupun Non OSS (Izin Lingkungan sebagai salah satu
persyaratan dalam proses penerbitan Izin Usaha).
Izin Lingkungan berlaku
selama berlakunya Izin Usaha dan/atau Kegiatan, sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau
kegiatan yang dimaksud. Pelaku usaha wajib
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau
kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan, yang meliputi
: 1) Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan, 2) Perubahan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, 3) Perubahan yang berpengaruh
terhadap lingkungan hidup, 4) Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko
lingkungan hidupberdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup atau
audit lingkungan hidup hidup yang diwajibkan, 5) Tidak dilaksanakannya
usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
Izin Lingkungan, 6) Perubahan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang tidak
berpengaruh terhadap lingkungan (al.: pemisahan atau penggabungan
usaha/kegiatan, perubahan nama penanggung jawab usaha/kegiatan, perubahan nama
usaha/kegiatan tanpa mengubah jenis usaha/kegiatan, perubahan wilayah
administrasi pemerintahan.
Izin
Lingkungan tidak sama dengan Izin Berusaha. Izin Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan
manjalankan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan
atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada pelaku
usaha yang melakuan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Tata
Cara bagi pelaku usaha untuk memperoleh Izin Lingkungan di Kabupaten Kulon Progo
untuk usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam kriteria OSS: 1) melakukan
pendaftaran untuk kegiatan berusaha melalui laman OSS sehingga diperoleh NIB
(Nomor Induk Berusaha), 2) mengajukan Izin Lingkungan dengan komitmen
melalui laman OSS untuk memperoleh Izin Usaha dengan komitmen, 3) melakukan pemenuhan komitmenIzin Lingkungan dengan melengkapi Amdal
/UKL-UPL/SPPL ke instansi lingkungan hidup pusat/provinsi/Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya (dalam tahap ini pelaku usaha harus sudah memilki data dan
informasi lengkap terkait : arahan hasil penapisan, deskripsi rencana
usaha/kegiatan, rona lingkungan hidup awal, hasil konsultasi publik bagi yang wajib
Amdal, 4) notifikasi melalui laman OSS bahwa komitmen Izin Lingkungan
telah terpenuhi bersamaan dengan telah diterbitkannya rekomendasi UKL-UPL,
SKKL, atau persetujuan SPPL.
Sedangkan, tata cara
bagi pelaku usaha untuk memperoleh Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau
kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria OSS (konvensional) : 1) Permohonan Arahan atau Penapisan jenis dokumen, 2) Pengajuan permohonan Izin
Lingkungan secara tertulis kepada Bupati untuk yang skala Amdal dan kepada
Kepala DLH untuk yang skala UKL-UPL dengan dilampiri : Dokumen Lingkungan
(Amdal/UKL-UPL), Profil Usaha/kegiatan, akta notaris /KTP), 3) Pengumuman
permohonan Izin Lingkungan, 4) Pemeriksaan atau penilaian dokumen
lingkungan (Amdal atau UKL-UPL), 6) Penerbitan Izin Lingkungan, 7) Pengumuman
penerbitan Izin Lingkungan.
Berapa
lama proses untuk memperoleh Izin Lingkungan di Kabupaten Kulon Progo ?. Untuk
usaha/kegiatan yang wajib Amdal dan masuk dalam kriteria OSS: 1) Jangka waktu pengumuman rencana usaha, konsultasi public, pengisian dan
pemeriksanaan KA Andal (30 hari
kerja), Jangka waktu penyusunan Andal, RKL-RPL (180 hari). 2) Jangka waktu
penilaian, perbaikan Andal/RKL-RPL , penyampaian rekomendasi, dan
penerbitan SKKL (60 hari kerja).
3) Lama waktu proses IL bagi pemerintah paling lama adalah 90 hari
kerja.
Untuk
usaha/kegiatan yang wajib UKL-UPL dan masuk dalam kriteria OSS : 1) Jangka waktu pengisian dan pengajuan UKL-UPL ( 10 hari kerja), 2) Jangka waktu pemeriksaan UKL-UPL (5 hari
kerja), 3) Jangka waktu perbaikan UKL-UPL (5 hari kerja). Untuk usaha/kegiatan yang wajib Amdal non
OSS (cara konvensional) : 1) Jangka
waktu penilaian dokumen KA Andal oleh KPA (30 hari kerja), 2) Jangka waktu
penilaian dokumen Andal/RKL-RPL oleh KPA (75 hari kerja), 3) Jangka waktu penetapan
SKKL dan penerbitan IL (10 hari kerja), 4) Total waktu bagi pemerintah dalam proses IL paling lama adalah 115 hari
kerja. Untuk
usaha/kegiatan yang wajib UKL-UPL non OSS (cara
konvensional) bagi pemerintah adalah 14 hari kerja.
No comments:
Post a Comment