KULON
PROGO, konsikaku.blogspot.com- Adipura adalah program kerja
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlingkup nasional untuk
mewujudkan wilayah yang berwawasan lingkungan menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Pedoman Pelaksanaan Program Adipura adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No 53 Tahun 2016.
Lokasi penilaian Adipura meliputi ; permukiman
menengah dan sederhana; b. jalan arteri dan kolektor; c. pasar; d. pertokoan;
e. perkantoran; f. sekolah; g. rumah sakit dan/atau puskesmas; h. terminal bus
dan/atau terminal angkutan kota, atau pelabuhan sungai dan/atau pelabuhan laut
yang menghubungkan antar pulau dalam satu kabupaten/kota; i. hutan kota; j.
taman kota; k. saluran terbuka; l. tempat pemrosesan akhir; m. bank
sampah atau model pengolahan sampah lainnya; dan n. fasilitas pengolahan sampah
skala kota.
Dalam hal terdapat prasarana dan
sarana perkotaan selain sebagaimana dimaksud di atas maka pemantauan juga
dilaksanakan di : a. permukiman pasang surut; b. stasiun kereta api; c. pelabuhan
penumpang yang dikelola oleh badan usaha milik negara; d. bandar udara; e.
perairan terbuka berupa sungai, danau/situ, waduk/bendungan; dan f. pantai
wisata.
Mekanisme penilaian Adipura 2019
adalah sebagai berikut : 1) Kabupaten menyusun dokumen Jakstrada kemudian
dikirimkan ke Kementerian LHK. Di Kabupaten Kulon Progo telah menyusun
peraturan Bupati nomor 68 tahun 2018 tentang Kebijakan daerah dalam pengelolaan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 2) Desk study atau
peer review : (melakukan assessment dan verifikasi terhadap basis data
JAKSTRADA). Setiap tahun daerah melakukan up-dating neraca pengelolaan
sampahnya sebanyak 2 kali. 3) Klasifikasi kota, kriterianya meliputi : Komitmen
Pimpinan mencapai target “Jakstranas” yang diindikasikan dengan penetapan
“Jakstrada”, Ketaatan pada amanat Pasal 44 UU 18/2008, yaitu TPAS-nya sudah
bukan sistem pembuangan terbuka (open dumping), Tingkat kinerja pengelolaan
sampah. 4) Pemantauan dan validasi meliputi : Kinerja Pengelolaan
Sampah, Pengurangan, Penanganan berdasarkan skema neraca sampah, Kondisi
Kebersihan pada lokasi-lokasi yang ditetapkan, Kondisi Keteduhan pada
lokasi-lokasi yang ditetapkan. 5) Skoring dan 6) Penentuan peraih anugerah.
Yang perlu dipersiapkan dalam
Penilaian Adipura yaitu Neraca pengelolaan sampah (data pengelolaan sampah yang
meliputi pengurangan dan penanganan), Pengkondisian TPA serta Pengkondisian
titik pantau.
Untuk penilaian Adipura dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum ditentukan waktunya akan
tetapi dimulai sekitar Bulan September. Untuk penilaian tingkat DIY dilaksanakan
pada hari Senin, tanggal 23 September 2019. Posisi saat ini baru tahapan peer
review (pencermatan terhadap dokumen Jakstrada dan neraca pengelolaan sampah
tahun 2018).
Jenis-Jenis Penghargaan Adipura
berupa Tropi Adipura, Tropi Adipura Kencana, Penghargaan Kinerja Pengurangan,
Plakat (lokasi tematik) dan/atau Sertifikat (progress) tergantung klasifikasi
kotanya. (Konsika Kulon Progo/Mas Pardy)
No comments:
Post a Comment