Tuesday, 8 October 2019

Wawasan Mengenai Penghargaan Adipura


KULON PROGO, konsikaku.blogspot.com- Adipura adalah program kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlingkup nasional untuk mewujudkan wilayah yang berwawasan lingkungan menuju pembangunan yang berkelanjutan. Pedoman Pelaksanaan Program Adipura adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 53 Tahun 2016.

Lokasi penilaian Adipura meliputi ; permukiman menengah dan sederhana; b. jalan arteri dan kolektor; c. pasar; d. pertokoan; e. perkantoran; f. sekolah; g. rumah sakit dan/atau puskesmas; h. terminal bus dan/atau terminal angkutan kota, atau pelabuhan sungai dan/atau pelabuhan laut yang menghubungkan antar pulau dalam satu kabupaten/kota; i. hutan kota; j. taman kota; k. saluran terbuka; l. tempat pemrosesan akhir;  m. bank sampah atau model pengolahan sampah lainnya; dan n. fasilitas pengolahan sampah skala kota.

Dalam hal terdapat prasarana dan sarana perkotaan selain sebagaimana dimaksud di atas maka pemantauan juga dilaksanakan di : a. permukiman pasang surut; b. stasiun kereta api; c. pelabuhan penumpang yang dikelola oleh badan usaha milik negara; d. bandar udara; e. perairan terbuka berupa sungai, danau/situ, waduk/bendungan; dan f. pantai wisata.

Mekanisme penilaian Adipura 2019 adalah sebagai berikut  : 1) Kabupaten menyusun dokumen Jakstrada kemudian dikirimkan ke Kementerian LHK. Di Kabupaten Kulon Progo telah menyusun peraturan Bupati nomor 68 tahun 2018 tentang Kebijakan daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 2) Desk study atau peer review : (melakukan assessment dan verifikasi terhadap basis data JAKSTRADA). Setiap tahun daerah melakukan up-dating neraca pengelolaan sampahnya sebanyak 2 kali. 3) Klasifikasi kota, kriterianya meliputi : Komitmen Pimpinan mencapai target “Jakstranas” yang diindikasikan dengan penetapan “Jakstrada”, Ketaatan pada amanat Pasal 44 UU 18/2008, yaitu TPAS-nya sudah bukan sistem pembuangan terbuka (open dumping), Tingkat kinerja pengelolaan sampah. 4) Pemantauan dan validasi  meliputi : Kinerja Pengelolaan Sampah, Pengurangan, Penanganan berdasarkan skema neraca sampah, Kondisi Kebersihan pada lokasi-lokasi yang ditetapkan, Kondisi Keteduhan pada lokasi-lokasi yang ditetapkan. 5) Skoring dan 6) Penentuan peraih anugerah.

Yang perlu dipersiapkan dalam Penilaian Adipura yaitu Neraca pengelolaan sampah (data pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan), Pengkondisian TPA serta Pengkondisian titik pantau.

Untuk penilaian Adipura dari  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum ditentukan waktunya akan tetapi dimulai sekitar Bulan September. Untuk penilaian tingkat DIY dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 23 September 2019. Posisi saat ini baru tahapan peer review (pencermatan terhadap dokumen Jakstrada dan neraca pengelolaan sampah tahun 2018).

Jenis-Jenis Penghargaan Adipura berupa Tropi Adipura, Tropi Adipura Kencana, Penghargaan Kinerja Pengurangan, Plakat (lokasi tematik) dan/atau Sertifikat (progress) tergantung klasifikasi kotanya. (Konsika Kulon Progo/Mas Pardy)


No comments:

Post a Comment