Friday 11 October 2019

Pentingnya Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Kulon Progo

KULON PROGO, konsikaku.blogspot.com- Bila sampah tidak dikelola dan hanya langsung dibuang ke lingkungan maka akan mengurangi nilai kebersihan dan keindahan, mengurangi kenyamanan, menjadi media penularan penyakit (lalat, tikus, nyamuk, kecoa), menurunkan kualitas lingkungan (pencemaran udara, pencemaran tanah dan sumber air), dampak polutan B3 (limbah industri, pertambangan, cat, buangan gas kendaraan bermotor, baterai bekas, kaleng). Hal tersebut secara akumulasi menyebabkan gangguan kesehatan antara lain kanker, gangguan fungsi hati, gangguan ginjal dan gangguan syaraf.

Mengelola sampah dapat dilakukan dengan cara pengurangan dan penanganan. Pengurangan sampah dilakukan melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) yaitu  pengurangan sampah, penggunaan kembali sampah dan pendaur ulangan sampah. a). Pembatasan timbulan sampah /pengurangan sampah. Misalnya dengan membawa tas belanja sendiri dari rumah, menghidangkan makan minum dengan piring dan gelas. b). Pendaur ulangan sampah, misalnya sampah plastik didaur ualng menjadi produk kerajinan. c). Pemanfaatan kembali sampah yaitu memanfaatkan sampah yang masih bisa digunakan kembali, misalnya kaleng bekas cat digunakan sebagai pot tanaman. Penanganan sampah dilakukan dengan cara: Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, Pemrosesan akhir.

Sampah organik seperti dedaunan atau sisa makanan dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuat kompos atau briket bio arang. Sampah anorganik seperti sampah kertas, plastik, botol, dilakukan pemilahan menjadi: sampah yang laku jual untuk dikumpulkan ke bank sampah, sampah yang bisa diolah, dimanfaatkan untuk kerajinan daur ulang, dan sampah tidak laku jual dan tidak bisa diolah sehingga hanya jadi residu dan dibawa  ke TPA.

Tips mengelola sampah yang benar meliputi a. mengubah pola pikir bahwa sampah  bukan lagi “sampah” yang tidak bermanfaat, mengelola sampah=investasi terutama kesehatan, mengelola sampah itu sederhana dan mudah. Dan b. Penerapan prinsip 3R yaitu Reduce (mengurangi timbulan sampah), Reuse (menggunakan kembali sampah yang dihasilkan) dan Recycle (mendaur ulang sampah yang dihasilkan).

Terkait dengan kebijakan persampahan secara umum mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang  sampah. Di tataran Kabupaten Kulon Progo : a. Perda No 1 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan b. Perbup no 68 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tanggga

Di Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2018 telah ditetapkan target-target pengurangan dan penanganan sampah sehingga pada tahun 2025 pengurangan sampah mencapai 30% dan penanganan sampah mencapai 70%. Upaya-upaya yang dilakukan untuk pengurangan sampah yang menjadi fokus DLH adalah pengelolaan sampah secara mandiri melalui bank sampah. Di Kabupaten Kulon Progo tercatat 128 bank sampah. Namun dari jumlah tersebut hanya 73 bank sampah yang aktif melakukan kegiatan.

Tindak lanjut pencanangan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Tangga dapat diwujudkan melalui kegiatan riil di masyarakat antara lain : a. Pemilahan antara sampah organik dan anorganik, b. Sampah organik ditangani di tingkat rumah tangga (dengan pengomposan) dan c. Sampah anorganik dapat dijual langsung ke pelapak, dikelola bank sampah, atau dapat juga diubah menajdi produk kerajinan daur ulang sampah. (*)

Foto. Tempat sampah hendaknya dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya

No comments:

Post a Comment