KULON PROGO, konsikaku.blogspot.com- Bila
sampah tidak dikelola dan hanya langsung dibuang ke lingkungan maka akan
mengurangi nilai kebersihan dan keindahan, mengurangi kenyamanan, menjadi media
penularan penyakit (lalat, tikus, nyamuk, kecoa), menurunkan kualitas
lingkungan (pencemaran udara, pencemaran tanah dan sumber air), dampak polutan
B3 (limbah industri, pertambangan, cat, buangan gas kendaraan bermotor, baterai
bekas, kaleng). Hal tersebut secara akumulasi menyebabkan gangguan kesehatan
antara lain kanker, gangguan fungsi hati, gangguan ginjal dan gangguan syaraf.
Mengelola
sampah dapat dilakukan dengan cara pengurangan dan penanganan. Pengurangan
sampah dilakukan melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle)
yaitu pengurangan sampah, penggunaan kembali sampah dan pendaur
ulangan sampah. a). Pembatasan timbulan sampah
/pengurangan sampah. Misalnya dengan membawa tas belanja sendiri dari rumah,
menghidangkan makan minum dengan piring dan gelas. b). Pendaur ulangan sampah,
misalnya sampah plastik didaur ualng menjadi produk kerajinan. c). Pemanfaatan
kembali sampah yaitu memanfaatkan sampah yang masih bisa digunakan kembali,
misalnya kaleng bekas cat digunakan sebagai pot tanaman. Penanganan sampah
dilakukan dengan cara: Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, Pemrosesan
akhir.
Sampah
organik seperti dedaunan atau sisa makanan dapat dimanfaatkan sebagai bahan
pembuat kompos atau briket bio arang. Sampah anorganik seperti sampah kertas,
plastik, botol, dilakukan pemilahan menjadi: sampah yang laku jual untuk
dikumpulkan ke bank sampah, sampah yang bisa diolah, dimanfaatkan untuk
kerajinan daur ulang, dan sampah tidak laku jual dan tidak bisa diolah sehingga
hanya jadi residu dan dibawa ke TPA.
Tips
mengelola sampah yang benar meliputi a. mengubah pola pikir bahwa
sampah bukan lagi “sampah” yang tidak bermanfaat, mengelola
sampah=investasi terutama kesehatan, mengelola sampah itu sederhana dan mudah. Dan
b. Penerapan prinsip 3R yaitu Reduce (mengurangi timbulan sampah), Reuse (menggunakan
kembali sampah yang dihasilkan) dan Recycle (mendaur ulang sampah yang
dihasilkan).
Terkait
dengan kebijakan persampahan secara umum mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang sampah. Di tataran Kabupaten Kulon Progo : a. Perda No
1 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga dan b. Perbup no 68 tahun 2018 tentang kebijakan
dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tanggga
Di
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2018 telah ditetapkan target-target pengurangan
dan penanganan sampah sehingga pada tahun 2025 pengurangan sampah mencapai 30%
dan penanganan sampah mencapai 70%. Upaya-upaya yang dilakukan untuk
pengurangan sampah yang menjadi fokus DLH adalah pengelolaan sampah secara
mandiri melalui bank sampah. Di Kabupaten Kulon Progo tercatat 128 bank sampah.
Namun dari jumlah tersebut hanya 73 bank sampah yang aktif melakukan kegiatan.
Tindak lanjut pencanangan Gerakan Pilah
Sampah dari Rumah Tangga dapat diwujudkan melalui kegiatan riil
di masyarakat antara lain : a. Pemilahan antara sampah organik dan anorganik, b. Sampah
organik ditangani di tingkat rumah tangga (dengan pengomposan) dan c. Sampah
anorganik dapat dijual langsung ke pelapak, dikelola bank sampah, atau dapat juga diubah menajdi produk kerajinan daur
ulang sampah. (*)
Foto. Tempat sampah hendaknya dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya
No comments:
Post a Comment