Wednesday 24 July 2024

Studi Tentang Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Pemalang Kunjungi Kulon Progo

KULON PROGO (KONSIKA NEWS) - Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Ibu Wiji Mulyati, S.KM. melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka studi pengelolaan sampah di Kabupaten Kulon Progo.

Beberapa peraturan perundang-undangan terkait persampahan di Kabupaten Kulon Progo, di antaranya, meliputi: a) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; c) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik pada Tempat Daya Tarik Wisata; d) Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 510/4022 Tahun 2020 tentang Himbauan untuk Mengurangi Penggunaan Kantong Plastik yang Tidak Ramah Lingkungan pada Tempat Daya Tarik Wisata; dan e) Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 660/3652 Tahun 2020 tentang Penyusunan Regulasi Mengenai Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah.


Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kulon Progo yang menangani persampahan, meliputi: Dinas Lingkungan Hidup pada pengurangan sampah serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman pada penanganan sampah.

Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan kunjungan kerja ini di antaranya, meliputi: a) Pengelolaan persampahan di Kabupaten Kulon Progo; b) Komitmen Kabupaten Kulon Progo dalam pengelolaan sampah selesai di tingkat Kalurahan/Desa; dan c) Pengoptimalan Bank Sampah dan TPS3R di Kabupaten Kulon Progo.


Kegiatan kunjungan kerja Kepala DLH Kabupaten Pemalang di Kabupaten Kulon Progo diakhiri dengan kunjungan lapangan ke TPA Banyuroto di Padukuhan Tawang, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. TPA Banyuroto menggunakan metode operasional controlled landfill, di mana sampah atau residu akhir yang masuk ke TPA dilakukan penimbunan secara berkala. TPA Banyutoro di Kabupaten Kulon Progo juga telah dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA. (Himawan)

No comments:

Post a Comment