PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Kamis, 11 Juli 2024 telah dilaksanakan Paparan Pendahuluan yang merupakan bagian dari Kegiatan Penyusunan Kajian Daya Tampung Beban Pencemaran Air (DTBPA) dan Alokasi Beban Pencemaran Air (ABPA) Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo.
Kajian ini dilakukan
berdasarkan pada pasal 108 Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Sasaran dalam kajian
ini adalah Sub DAS Nagung yang merupakan salah satu Sub DAS dari DAS Serang.
Penentuan sasaran
dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain tersedianya data hasil pemantauan
kualitas air permukaan pada Sub DAS Nagung dan berdasarkan hasil Kajian Inventarisasi Sumber Pencemar
di DAS Serang Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023, menununjukkan bahwa Sub DAS Nagung memiliki presentase potensi sumber
pencemar yang cukup tinggi.
Manfaat dari
kajian ini adalah tersedianya data jumlah beban pencemar eksisting yang masuk,
tersedianya data jumlah beban pencemar yang diperbolehkan dibuang ke sungai
atau angka Daya Tampung Beban Pencemaran Air; dan tersedianya data Alokasi
Beban Pencemaran Air (APBA) secara sektoral, spasial, dan temporal. (Yuli)
No comments:
Post a Comment