PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Pegawai ASN dan Non ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 di sela-sela acara apel pagi, Senin (22/7/2024).
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 800/1380 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Non Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon
Progo Tahun 2024.
Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara Pasal
2 huruf f, salah
satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas
dari pengaruh dan
intervensi semua golongan
dan partai politik , serta dalam menjalankan fungsi, tugas dan
peran ASN sebagaimana tertuang dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
Sesuai isi ikrar, pegawai ASN dan Non ASN DLH
berkomitmen untuk 1) menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan non
ASN di perangkat daerah atau unit kerja masing-masing dalam melaksanakan fungsi
pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024, 2) menghindari konflik kepentingan,
tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan non
ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon
tertentu, 3) menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran
kebencian serta berita bohong, dan 4) menolak politik uang dan segala jenis
pemberian dalam bentuk apapun.
Dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab,
seluruh pegawai DLH diharapkan mampu mewujudkan netralitas yang bermartabat,
beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. (Prd)
No comments:
Post a Comment