Friday, 15 December 2023

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2023 : Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2024

WATES (KONSIKA NEWS) – Besaran tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun tahun 2024, mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2023.

Peraturan Bupati tersebut telah ditetapkan di Wates pada tanggal 28 November 2023 oleh Pj. Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti dan telah diundangkan di Wates pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Triyono.

Maksud dan tujuan disusunnya peraturan yaitu sebagai pedoman dalam pemungutan tarif pada Perumda Air Minum Tirta Binangun sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan akuntabel.

Dijelaskan dalam Perbup tersebut, tarif air minum adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun yang wajib dibayar oleh Pelanggan.


Penghitungan dan penetapan tarif air minum sebagaimana termaktub dalam Pasal 8, didasarkan pada prinsip sebagai berikut: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya (full cost recovery); d. efisiensi pemakaian air; e. transparansi dan akuntabilitas; dan f. perlindungan air baku.

Tarif air minum ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan dan jumlah pemakaian yang diperhitungkan secara progresif untuk tercapainya efisiensi pemakaian air.

Komponen tarif terdiri dari: a. pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery); dan b. harga pemakaian air minum menurut blok pemakaian (Pasal 9).

Pasal 10 menjabarkan besarnya tagihan harga air yang dibebankan kepada pelanggan. Besaran tagihan didasarkan atas jumlah pemakaian air tiap bulan menurut hasil pembacaan meter air yang ada pada masing-masing pelanggan.

Setiap pelanggan dikenakan beban pemakaian minimal sesuai dengan kelompok pelanggan. Beban pemakaian minimal bagi Kelompok I dan Kelompok II yaitu saat penggunaan pelanggan kurang dari 10 m3 (sepuluh meter kubik) dan dikenakan tarif sebesar 10 m3 (sepuluh meter kubik).

Beban pemakaian minimal bagi Kelompok III yaitu saat penggunaan pelanggan kurang dari 20 m3 (dua puluh meter kubik) dan dikenakan tarif sebesar 20 m3 (dua puluh meter kubik).

Sedangkan, beban biaya minimal atau pemakaian minimal bagi Kelompok Khusus diatur lebih lanjut dalam perjanjian antara Perumda Air Minum dengan Pelanggan Khusus dan/atau Keputusan Bupati.

Penetapan pemakaian air minum pada pelanggan yang kondisi meter airnya tidak dapat dibaca, seperti buram, tertimbun, pintu pagar rumah terkunci dan atau kondisi lainnya yang menyebabkan meter air tidak dapat terbaca, maka besarnya tagihan pemakaian air ditetapkan berdasarkan pemakaian rata-rata menurut pencatatan meter air 3 (tiga) bulan terakhir (Pasal 11).

Secara lengkap, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2024 dapat dilihat dan didownload melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kulon Progo https://jdih.kulonprogokab.go.id/ .

Indikator penilaian dan penggolongan serta besaran tarif air minum untuk tiap kelompok pelanggan secara rinci tercantum dalam Lampiran Perbup tersebut. (Prd)

No comments:

Post a Comment