WATES (KONSIKA NEWS) – Besaran tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun tahun 2024, mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2023.
Peraturan
Bupati tersebut telah ditetapkan di Wates pada tanggal 28 November 2023 oleh Pj.
Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti dan telah diundangkan di Wates
pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Triyono.
Maksud
dan tujuan disusunnya peraturan yaitu sebagai pedoman dalam pemungutan tarif
pada Perumda Air Minum Tirta Binangun sehingga pelaksanaannya dapat berjalan
tertib dan akuntabel.
Dijelaskan
dalam Perbup tersebut, tarif air minum adalah kebijakan biaya jasa layanan air
minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau
satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Binangun yang wajib dibayar oleh Pelanggan.
Penghitungan
dan penetapan tarif air minum sebagaimana termaktub dalam Pasal 8, didasarkan
pada prinsip sebagai berikut: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu
pelayanan; c. pemulihan biaya (full cost
recovery); d. efisiensi pemakaian air; e. transparansi dan akuntabilitas;
dan f. perlindungan air baku.
Tarif
air minum ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan dan jumlah pemakaian yang
diperhitungkan secara progresif untuk tercapainya efisiensi pemakaian air.
Komponen
tarif terdiri dari: a. pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery); dan b. harga pemakaian air minum menurut blok
pemakaian (Pasal 9).
Pasal
10 menjabarkan besarnya tagihan harga air yang dibebankan kepada pelanggan. Besaran
tagihan didasarkan atas jumlah pemakaian air tiap bulan menurut hasil pembacaan
meter air yang ada pada masing-masing pelanggan.
Setiap
pelanggan dikenakan beban pemakaian minimal sesuai dengan kelompok pelanggan. Beban
pemakaian minimal bagi Kelompok I dan Kelompok II yaitu saat penggunaan pelanggan
kurang dari 10 m3 (sepuluh meter kubik) dan dikenakan tarif sebesar 10 m3
(sepuluh meter kubik).
Beban
pemakaian minimal bagi Kelompok III yaitu saat penggunaan pelanggan kurang dari
20 m3 (dua puluh meter kubik) dan dikenakan tarif sebesar 20 m3 (dua puluh
meter kubik).
Sedangkan,
beban biaya minimal atau pemakaian minimal bagi Kelompok Khusus diatur lebih lanjut
dalam perjanjian antara Perumda Air Minum dengan Pelanggan Khusus dan/atau
Keputusan Bupati.
Penetapan
pemakaian air minum pada pelanggan yang kondisi meter airnya tidak dapat
dibaca, seperti buram, tertimbun, pintu pagar rumah terkunci dan atau kondisi
lainnya yang menyebabkan meter air tidak dapat terbaca, maka besarnya tagihan
pemakaian air ditetapkan berdasarkan pemakaian rata-rata menurut pencatatan meter
air 3 (tiga) bulan terakhir (Pasal 11).
Secara
lengkap, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Tarif Air
Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2024 dapat
dilihat dan didownload melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kabupaten Kulon Progo https://jdih.kulonprogokab.go.id/
.
Indikator
penilaian dan penggolongan serta besaran tarif air minum untuk tiap kelompok
pelanggan secara rinci tercantum dalam Lampiran Perbup tersebut. (Prd)
No comments:
Post a Comment