Monday 30 January 2023

Membudayakan Sekolah Adiwiyata yang Berkelanjutan Melalui Penerapan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup

PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : P.52/menlhk/setjen/kum.1/9/2019, Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

Sedangkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : P.53/menlhk/setjen/kum.1/9/2019, disebutkan bahwa Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.

Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.


Di Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, terdapat 509 sekolah dan baru 61 sekolah yang mempunyai status adiwiyata, berarti masih 12 persen sekolah yang mempunyai status adiwiyata, sedikit sekali,belum ada seperempatnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : P.53/menlhk/setjen/kum.1/9/2019 pada pasal 13 disebutkan bahwa dari sekolah yang telah berstatus adiwiyata harus dilakukan perpanjangan status sekolah adiwiyatanya secara berkala setiap 4 tahun sekali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi bahwa perpanjangan akan dihitung pada tahun 2020 sebagai tahun 1 masa berlaku, sehingga tahun ke 4 akan jatuh pada tahun 2023 ini.

Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 24 Januari 2023 dan 26 Januari 2023 telah mengundang sekolah-sekolah yang berstatus adiwiyata dan harus segera diperpanjang terutama sekolah yang status adiwiyatanya diperoleh pada tahun 2019 dan di bawahnya karena adiwiyata yang diperoleh pada tahun 2019 maka tahun 2023 merupakan tahun terakhir masa berlaku.  

Ada 31 sekolah yang diundang terkait perpanjangan status adiwiyata. Dari sekolah yang diundang tersebut terdapat sekolah dengan status adiwiyata mandiri, nasional, provinsi dan kabupaten.


Untuk memenuhi syarat perpanjangan harus dilakukan pengisian berkas dokumen untuk melengkapi syarat perpanjangan. Dari seluruh sekolah yang diundang bersedia untuk melaksanakan perpanjangan dan akan melengkapi dokumen sebagai syarat perpanjangan sekolah adiwiyata.

Berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai,pengumpulan dokumen adiwiyata akan dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret 2023 dengan mengirimkan soft file ke Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo yang kemudian akan direkap dan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi untuk pemeriksaan selanjutnya.

Harapannya untuk ke depan akan segera bertambah lagi sekolah yang berstatus adiwiyata di Kabupaten Kulon Progo dan berusaha merubah perilaku warga sekolah tanpa terkecuali dalam pengelolaan lingkungan dengan melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah dan menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan terutama dalam pengelolaan sampah untuk mewujudkan Kabupaten Kulon Progo yang bersih dan sehat. (Anhar)

No comments:

Post a Comment