PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : P.52/menlhk/setjen/kum.1/9/2019, Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Sedangkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor :
P.53/menlhk/setjen/kum.1/9/2019, disebutkan bahwa Adiwiyata adalah penghargaan
yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan
berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan
peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
Di Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga, terdapat 509 sekolah dan baru 61 sekolah yang
mempunyai status adiwiyata, berarti masih 12 persen sekolah yang mempunyai
status adiwiyata, sedikit sekali,belum ada seperempatnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor :
P.53/menlhk/setjen/kum.1/9/2019 pada pasal 13 disebutkan bahwa dari sekolah
yang telah berstatus adiwiyata harus dilakukan perpanjangan status sekolah
adiwiyatanya secara berkala setiap 4 tahun sekali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi bahwa perpanjangan akan dihitung pada tahun 2020 sebagai
tahun 1 masa berlaku, sehingga tahun ke 4 akan jatuh pada tahun 2023 ini.
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 24
Januari 2023 dan 26 Januari 2023 telah mengundang sekolah-sekolah yang
berstatus adiwiyata dan harus segera diperpanjang terutama sekolah yang status
adiwiyatanya diperoleh pada tahun 2019 dan di bawahnya karena adiwiyata yang
diperoleh pada tahun 2019 maka tahun 2023 merupakan tahun terakhir masa
berlaku.
Ada 31 sekolah yang diundang terkait perpanjangan status adiwiyata. Dari
sekolah yang diundang tersebut terdapat sekolah dengan status adiwiyata
mandiri, nasional, provinsi dan kabupaten.
Untuk memenuhi syarat perpanjangan harus dilakukan pengisian berkas
dokumen untuk melengkapi syarat perpanjangan. Dari seluruh sekolah yang
diundang bersedia untuk melaksanakan perpanjangan dan akan melengkapi dokumen
sebagai syarat perpanjangan sekolah adiwiyata.
Berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai,pengumpulan dokumen adiwiyata
akan dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret 2023 dengan mengirimkan soft
file ke Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo yang kemudian akan direkap dan
disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi untuk pemeriksaan selanjutnya.
Harapannya untuk ke depan akan segera bertambah lagi sekolah yang
berstatus adiwiyata di Kabupaten Kulon Progo dan berusaha merubah perilaku
warga sekolah tanpa terkecuali dalam pengelolaan lingkungan dengan melaksanakan
gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah dan menjadi mitra
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan
lingkungan terutama dalam pengelolaan sampah untuk mewujudkan Kabupaten Kulon
Progo yang bersih dan sehat. (Anhar)
No comments:
Post a Comment