KOKAP (KONSIKA NEWS) - DLH Kabupaten Kulon Progo, BKAD KP, BP3ESDM Wilayah Kulon Progo dan Bantul, Inspektur Tambang Wilayah DIY, dan Sdr. R. Khoirudin (Pemohon) dengan Dinas PUPESDM Provinsi DIY sebagai koordinator melakukan peninjauan lapangan hasil pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di wilayah Grindang RT 026 RW 006 Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, Selasa (24/1/2023).
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil presentasi dari Sdr. R. Khoirudin pada tanggal 29 Desember 2022 perihal Permohonan Pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang.
Sdr. R. Khoirudin selaku pelaku usaha menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tanah urug telah selesai ditambang dan telah memenuhi serta melaksanakan kewajiban reklamasi areal bekas tambang tersebut sesuai rencana yang kemudian akan mengembalikan areal/lahan tersebut kepada yang berhak, dengan begitu perlu dilakukan peninjauan dan penilaian hasil reklamasi tersebut oleh pihak berwenang. (Dewi)
No comments:
Post a Comment