Sunday, 29 January 2023

DLHK DIY Menggelar Rakor Asistensi Peninjauan UKL-UPL Pembangunan Sumur Bor di Kawasan YIA

YOGYAKARTA (KONSIKA NEWS) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) rencana pembangunan sumur bor di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) yang diajukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo, Jum’at Pon (27/1/2023).

Rapat diadakan di Aula Kayu Putih (Ruang Rapat B) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY di Jl. Argulobang No. 19 Baciro Gondokusuman Yogyakarta.

Sehubungan telah diterimanya perbaikan formulir UKL-UPL rencana pembangunan sumur bor oleh DLHK DIY, rakor dimaksudkan sebagai forum asistensi tindak lanjut terhadap hasil rapat yang diselenggarakan 2 (dua) pekan silam di tempat yang sama.


“Agenda pertemuan yaitu memastikan perbaikan formulir UKL-UPL telah mengakomodir saran masukan yang disampaikan pada pertemuan sebelumnya. Secara umum, pihak Perumda Air Minum Tirta Binangun telah melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan tersebut,” tutur salah satu peserta, Dedy Kunardi, S.Si.,M.Sc, ketika dihubungi SWARA TIRTA seusai rapat.

Ditambahkan Dedy, pencermatan lebih fokus pada rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak penurunan muka air tanah akibat kegiatan pemanfaatan air tanah.

“Telah dilakukan perbaikan terkait dengan pengelolaan dampak, dengan cara pembuatan sumur pantau untuk mengecek perubahan muka air tanah. Dan juga menentukan lokasi sumur warga sebagai lokasi pemantauan muka air tanah yang ada di lingkungan permukiman terdekat,” imbuhnya.

Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo tersebut mengatakan, selanjutnya akan dikeluarkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh DLHK DIY terhadap formulir UKL-UPL dari rencana kegiatan pembangunan sumur bor di kawasan YIA.

Dalam rakor juga ditekankan lagi bahwa operasional sumur bor hanya pada saat kondisi suplai air bersih dari jaringan perpipaan PDAM mengalami gangguan lebih dari 24 jam.

Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) DLHK DIY, Agustinus Ruruh Haryata, S.H.,S.T.,M.Kes memimpin langsung pelaksanaan rapat.

Peserta rakor antara lain utusan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, sejumlah JFT Pedal DLHK DIY dan Analis Lingkungan Hidup di Bidang P3KLH DLHK DIY, perwakilan dari DLH Kabupaten Kulon Progo, dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun H. Jumantoro, S.E selaku penanggung jawab rencana kegiatan beserta dengan Tim Konsultan Penyusun Formulir UKL-UPL. (Prd)

No comments:

Post a Comment