YOGYAKARTA (KONSIKA NEWS) - Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kulon Progo, Endratma Susila Rahmadi, S.Si., mengikuti Rakor Rencana Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta (16/01/2023).
Pengawasan Lingkungan Hidup diperlukan untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam perizinan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Beberapa usaha/kegiatan di Kabupaten Kulon Progo yang masuk dalam daftar Pengawasan Penaatan Perizinan dan Peraturan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan dilakukan oleh DLHK DIY yaitu: CV Karya Hidup Sentosa (industri perakitan alat pertanian), RSUD Wates (fasyankes), PT Citra Mataram Konstruksi (pertambangan), dan Hotel Grand Dafam Signature (perhotelan/pariwisata).
Aspek yang diawasi meliputi: ketaatan terhadap Perizinan Berusaha terkait dengan Persetujuan Lingkungan; terhadap Persetukuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; terhadap Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan skala provinsi; terhadap Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi; terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang PPLH (air, udara, bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah serta limbah B3). (Citra)
No comments:
Post a Comment