KONSIKA NEWS, WATES - Perpanjangan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang terbaru mengacu pada Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1126 tanggal 5 April 2021.
Menindaklanjuti
Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10/INSTR/2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di
Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan sistem kerja
pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ditentukan sebagai
berikut:
- Sistem kerja
pegawai dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 diperpanjang sampai
dengan 19 April 2021;
- Menerapkan
secara ketat protokol kesehatan pada setiap kegiatan perkantoran,
meliputi: a) penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan
benar; b) mencuci tangan dengan menggunakan sabun/hand sanitizer; c) menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai
dengan 2 (dua) meter; dan d) mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi
menimbulkan penularan covid-19.
- Ikut
berperan serta dalam sosialisasi memakai masker, mencuci tangan, menjaga
jarak (3M), tracking tracing
treatment (3T), dan vaksin di masyarakat.
No comments:
Post a Comment